<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HAKIM PEREMPUAN \\ quot;PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI\\'I\\ quot; "^^ . " \n Hakim merupakan salah satu profesi yang sanggat urgen, karena harus menyelesaikan gugatan sengketa dan konflik yang terjadi di antara manusia sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga syarat-syarat dan uji kelayakan untuk menjadi hakim harus ditegakan, dalam wacana ini syarat-syarat kekuasaan kehakiman Islam dan kekuasaan kehakiman yang ada di Indonesia ada sedikit signifikasi perbedaan, yaitu masalah keabsahan perempan menjadi hakim, akan tetapi di dalam syariat Islam yang terbentuk dalam imam-imam mazhab juga memenui kontroversi. \nMasalah mendasar yang menjadi kontroversi dalam kajian ini adalah meneliti dan memahami pemikiran-pemikiran imam madzhab dalam hal istinbat}h hukumnya dan penilaian terhadap syarat-syarat kehakiman. imam Abu Hanifah berpendapat, boleh perempuan menjabat sebagai hakim dalam masalah keperdataan karena diqiya s dengan bolehnya kesaksian perempuan dalam masalah tersebut dan ia tidak mensyaratkan hakim harus laki-laki. Sedangkan menurut imam asy-Syafi\\'i berpendapat tidak boleh perempuan menjabat sebagai hakim secara mutlak, karena syarat-syarat sahnya kekuasaan kehakiman harus laki-laki, berdasarkan surat an-Nisa (03) : 34 dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Bakrah. \nTujuan penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan, analisa dan penilaian terhadap syarat-syarat orang yang akan menjabat sebagai hakim dalam hal kekuasaan kehakiman dari sudut pandang wacana pemikiran ulama mazhab serta mengutarakan istinbat}h hukum yang digunakan oleh kedua imam tersebut. Menurut jenisnya penelitian ini termasuk penelitian kualitatif (kepustakaan), sifat penelitian yang digunakan adalah diskriptif-analisis-komparatif, dengan menggunakan metode pendekatan sosio-historis dan menggunakan metode berfikir induktif, sehingga penelitian ini diharapkan menghasilkan beberapa kajian keilmuan yang bermanfaat. \nKesimpulan penelitian ini adalah untuk mencari relevansi di antara kedua pendapat di atas dalam konteks keindonesiaan, serta sesuai dengan falsafah undangundang kehakiman yang berlaku di Indonesia, sehingga dalam penelitian ini pendapat yang dianggap relevan dan cocok dalam undang-undang kehakiman di Indonesia adalah pendapatnya imAm Abu Hanifah serta dilakukan modifikasi hukum yang sesuai dengan jiwa masyarakat Indonesia saat ini. "^^ . "2010-01-20" . . . . . . . " "^^ . "ABDUL ROCHIM 0536003I"^^ . " ABDUL ROCHIM 0536003I"^^ . . . . . "HTML Summary of #3409 \n\nHAKIM PEREMPUAN \\ quot;PERSPEKTIF IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI\\'I\\ quot; \n\n" . "text/html" . .