%0 Thesis %9 Skripsi %A HIKAMUL IBAD, NIM. 11370035 %B Fakultas Syari'ah dan Hukum %D 2018 %F digilib:34097 %I UIN Sunan Kalijaga %K PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 3 TAHUN 2012 %P 143 %T PELAKASANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 3 TAHUN 2012 “Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Moderen” (Study Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (1)) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34097/ %X Salah satu masalah di Kabupaten Bondowoso adalah munculnya toko-toko modern yang tidak terkendali. Meski, sudah ada Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional dan Toko Modern, tetap saja terjadi berbagai pelanggaran. Ini memunculkan persoalan: apa sebenarnya isi Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda No. 3 Tahun 2012 di Kabupaten Bondowoso?; bagaimana pelaksanaan Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda No. 3 Tahun 2012 tersebut dilihat dari analisis kebijakan publik dan konsep maṣlaḥah? Penelitian berjudul “Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 Kabupaten Bondowoso” Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaann danToko Modern (stady Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (1)), ini berupaya menjawab dua persoalan tersebut. Penulis menggunakan perspektif kebijakan publik untuk melihat pelaksanaan dan penerapan perda tersebut. Tujuannya: (1) untuk mengetahui isi Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda No. 3 Tahun 2012; (2) untuk menjelaskan pelaksanaan Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda No. 3 Tahun 2012 dilihat dari perspektif kebijakan publik; dan (3) untuk memaparkan Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern, dan Pusat Perbelanjaan di Kabupaten Bondowoso dari konsep maṣlaḥah. Penelitian termasuk penelitian lapangan (Field Research) dengan subjek penelitian adalah Diskoperindak, Dinas Perizinan Terpadu, dan Satpol PP Kabupaten Bondowoso dan objek penelitiannya berupa Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 di tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Toko Modern, dan Pusat Perbelanjaan. Penelitian ini bersifat deskritif analitik, yakni mencari uraian menyeluruh tentang peraturan dan pelaksanan penataan pasar tradisional dan toko modern di kabupaten Bondowoso setelah Perda Nomor 3 Tahun2012 ditetapkan. Data penelitian diperoleh melalui observasi nonpartisipan, wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kebijakan pablik dan maṣlaḥah. Sementara itu, analisis data yang dipakai terdiri atas: (1) kategorisasi data; (2) penyusunan dan pengelompokkan data sesuai obyek penelitian; (3) penyajian dan analisis data. Setelah penelitian dilakukan, ditemukan: (1) Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2012 berisi peraturan zonasi—jarak antara toko modern dan pasar tradisional adalah 1.000 meter—dan jam operasi toko modern; (2) dari sisi analisis kebijakan publik, Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 Perda tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip kebijakan publik. Hanya, dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan kebijakan publik karena masih banyak pelanggaran dan pembiaran atas pelanggaran itu; (3) dari sisi maṣlaḥah, Pasal 7 Ayat (3) dan Pasal 14 juga sesuai dengan ukuran-ukuran maṣlaḥah. Namun, pelaksanaannya tidak sesuai dengan maṣlaḥah karena banyaknya pelanggaran yang terjadi. Pelanggaran-pelanggaran tersebut mencerminkan adanya pelanggaranpelanggaran terhadap prinsip-prinsip maṣlaḥah. %Z DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW., M.AG.