<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH"^^ . "Kebijakan merupakan serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seseorang pelaku atau kelompok guna memecahkan suatu masalah. Pada lingkup pemerintahan, kebijakan menjadi hal yang penting untuk dilaksanakan, seperti salah satu kebijakan yang menarik dikaji yaitu kebijkan Presiden memberikan Fasilitas Bebas Visa bagi warga Negara Asing.\r\nVisa merupakan tanda bukti ‘boleh berkunjung’ yang diberikan pada penduduk suatu negara jika memasuki wilayah negara lain yang mempersyaratkan adanya izin masuk. Bisa berbentuk stiker visa yang dapat diapply di kedutaan negara yang akan dikunjungi atau berbentuk stempel pada paspor di negara tertentu. Kebijakan presiden Memberikan fasilitas Bebas Visa kepada 169 Negara, sebenarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk mendongkrak perekonomian negara dengan memanfaatkan sektor pariwisata agar wisatawan mancanegara mudah berkunjung ke indonesia. Namun kebijkan ini dinilai memilik potensi mengancam stabilitas keamanan negara dan masyarakat. Sehingga eksistensi Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan, perlu dianalisis menggunakan kerangka teori kaidah ushul fiqh (maslahah) dan prinsip Siyasah Syar’iyah.\r\nPenelitian ini merupakan penelitian pustaka (liberary research) yaitu penelitian yang menggunakan sumber buku-buku, undang-undang, peraturan presiden dan WEB kelembagaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Peraturan Presiden No 21 Tahun 2016 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, bersifat deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu mengambil literatur yang relevan dengan penelitian.\r\nHasil penelitian ini, bahwa dalam kebijakan presiden dengan memberikan fasilitas Bebas Visa terhadap warga negara asing, hal ini dinilai tidak sesuai dengan kaidah Ushul Fiqh (maslahah) dan Prinsip Maslahah dan keadilan, dikarenakan massifnya penyalahgunaan fasilitas bebas Visa, dengan dimanfaatkannya untuk kepentingan yang lain. Selain instabilitas negara, tidak adanya jaminan sosial bagi masyarakat.\r\nKata Kunci: Bebas Visa Kunjungan, Warga Negara Asing, Maslahah, dan Prinsip keadilan."^^ . "2018-11-21" . . . . "UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . "Fakultas Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga"^^ . . . . . . . . . "NIM: 13370065"^^ . "SYAMSUL ARIFIN"^^ . "NIM: 13370065 SYAMSUL ARIFIN"^^ . . . . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Text)"^^ . . . . . "13370065_BAB I, V_DAFTAR_PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Text)"^^ . . . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . . "PERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #34117 \n\nPERPRES NO. 21 TAHUN 2016 TENTANG BEBAS VISA KUNJUNGAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH SYAR’IYAH\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Tata Negara" . .