TY - THES N1 - DRS. H. OMAN FATHUROHMAN SW, M.AG ID - digilib34120 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34120/ A1 - ADALIYA BILQIS TIYA, NIM. 14370055 Y1 - 2018/11/19/ N2 - Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional sangat bergantung pada kualitas Pegawai Negeri Sipil yaitu memiliki sikap disiplin dan bertanggung jawab akan tugas dan kewajibannya. Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai perilaku dan sikap sesuai dengan peraturan perundang-undangan sangatlah penting guna kelancaran tugas negara. Untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas, pemerintah menetapkan sebuah peraturan tentang disiplin yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang dimana peraturan tersebut berisi sebuah kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh setiap Pegawai Negeri Sipil. Namun pada kenyataannya, pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut hingga saat ini masih ada pegawai yang melakukan pelanggaran, baik itu melakukan pelanggaran terhadap kewajibannya, maupun melakukan suatu hal yang dilarang oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan penelitian yang dilakukan secara langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut dengan mendasarkan pada data primer sebagai data utamanya. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik wawancara dan observasi dengan beberapa Pegawai Negeri Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terutama pelaksanaan pada pasal 3 dan 4 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Garut sudah terlaksana dengan baik, walaupun masih ada beberapa pegawai yang melakukan pelanggaran seperti pelanggaran terhadap jam masuk kerja dan tidak melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Namun, semua pegawai yang melakukan pelanggaran tersebut sudah diberikan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Kata Kunci: Peraturan, Pegawai Negeri Sipil, Disiplin PB - UIN Sunan Kalijaga KW - Peraturan KW - Pegawai Negeri Sipil KW - Disiplin M1 - skripsi TI - IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PASAL 3 DAN 4 DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN GARUT AV - restricted EP - 169 ER -