%A NIM. 11360034 ABDI WISNU PRADIPTA %O Dr. Fathorrahman S.Ag., M.Si. %T PENGELOLAAN AIR TANAH DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR %X Permasalahan sumber daya air yang selama ini banyak terjadi akibat dari pengelolaan sumber daya air yang kurang baik dan kurang tepat, padahal dalam kehidupan air merupakan sumber dari kehidupan. Semakin meningkatnya jumlah populasi penduduk serta semakin berkmbangnya pembangunan menjadi permasalahan tersendiri dalam mengelola sumber daya air tanah. Kebutuhan akan sumber daya air yang begitu besar tentu sangat berpengaruh terhadap kelestarian air tanah, apalagi mulai muncul serta merebaknya penggunaan air tanah sebagai salah satu sumber mata air yang digunakan suatu kelompok untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhitungkan efek yang ditimbulkan. Jenis peneliitian ini merupakan Library Research, yaitu merupkan penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literatur tentang pengelolaan sumber daya air tanah, baik literatur yang diambil dari hukum Islam maupun dari hukum positif. Dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, pendekatan yang dilakukan merupakan pendekatan normatif, yaitu mengkaji dan menelaah sumber-sumber hukum yang telah ada, baik dalam hukum Islam maupun dalam hukum positif Indonesia. Penelitian ini bersifat deskriptif, komparatif, analitik, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan pandangan hukum secara sistematis terkait pengelolaan air tanah dari kedua sumber hukum yang dikaji. Berdasarkan kepada hasil penelitian, dalam pandangan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air bahwa pengelolaan air tanah haruslah dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lini masyarakat, pengawasan serta pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah serta pihak-pihak yang berwenang membantu dalam pengelolaan air tanah juga harus dapat menjaga kelestarian sumber daya air tanah. Pandangan dalam hukum Islam mengenai pengelolaan air tanah juga terdapat dalam al-Qur’an serta Hadist Rasulullah saw dan fiqh secara implisit maupun secara eksplisit, aturan serta tata cara yang baik dan benar dalam mengelola sumber daya air tanah. %K sumber daya air %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34195