%0 Thesis %9 Skripsi %A AKHMAD ARIF ABDUH, NIM. 11360051 %B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM %D 2018 %F digilib:34196 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Menyembelih Hewan Kurban, Hukum Islam, Mazhab Ḥanafî dan mazhab asy-Syâfi’î. %P 118 %T HUKUM MENYEMBELIH HEWAN KURBAN MENURUT MAZHAB ḤANAFÎ DAN MAZHAB ASY-SYÂFI’Î %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34196/ %X Ketentuan hukum menyembelih hewan kurban ini dalam Islam sebenarnya telah lama digulirkan, bahkan ketika Nabi Muhammad saw. masih hidup. Namun demikian, masih ada perbedaan mengenai hukum menyembelih hewan kurban sekarang ini. Bukti masih ada perbedaan pemikiran terkait masalah hukum menyembelih hewan kurban disini yaitu antara Mazhab Ḥanafî dan mazhab asy- Syâfi’î. Mazhab Ḥanafî mewajibkan hukum berkurban sedangkan tidak bagi mazhab asy-Syâfi’î, bagi mazhab asy-Syâfi’î berkurban hukumnya sunnah kifayah bahkan sunnah ‘ain. Perbedaan produk hukum antara dua mazhab itu membuat banyak kebingungan di masarakat muslim, walau, kalau dikaji secara mendalam penggalian sampai sumber dalil maka pendapat masing-masing mazhab kuat dan beralasan. Jenis penelitian ini adalah Library Research, yaitu jenis penelitian yang dilakukan dan difokuskan pada penelaahan, pengkajian, dan pembahasan literaturliteratur, baik klasik maupun modern khususnya terkait pemahaman mazhab Ḥanafî dan mazhab asy-Syâfi’î. mazhab Ḥanafî dalam penetapan hukum berkurban sebagai objek dari penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, analitik, komparatif, yaitu menjelaskan, memaparkan, dan menganalisis serta membandingkan pemikiran kedua tokoh secara sistematis terkait suatu permasalahan dari kedua tokoh yang memiliki latar belakang dan pemikiranpemikiran yang berbeda. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penyusun adalah pendekatan uṣûl al-fiqh dengan menggunakan teori ta’arud fi ushulil qawaid atau perbedaan dalam kaidah ushuliyah.. Pendekatan dan teori diatas untuk mengetahui perbedaan pemikiran dan latar belakang yang menyebabkan kedua tokoh ini berbeda. Berdasarkan kepada hasil penelitian, hukum menyembelih hewan kurban ada perbedaan pandangan dua ulama mazhab, yaitu antara Mazhab Ḥanafî dan mazhab asy-Syâfi’î. Mazhab Hanafi mewajibkan hukum menyembelih hewan kurban bagi orang yang mampu setiap tahun satu kali. Sementara mazhab asy- Syâfi’î berpendapat bahwa hukum menyembelih hewan kurban adalah sunah kifayah dan sunah ‘ain. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan kedua mazhab dalam memahami hadis Nabi Muhammad saw. yang sama-sama dijadikan sumber hukum untuk menetapkan tersebut. Oleh karena itu, perbedaan pemahaman terhadap hadis ini berimplikasi terhadap perbedaan hukum tentang menyembelih hewan kurban di antara kedua mazhab. %Z H. Wawan Gunawan S.Ag., M.Ag.