<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS)"^^ . "Islam mengajarkan manusia untuk senantiasa mencukupi dan memenuhi\r\nkebutuhan individu, masyarakat, dan kebutuhan lainnya. Islam menyandarkan\r\ndasar-dasar pokok melalui al-Qur‟an dan Hadis sebagaimana juga pembahasan\r\npemeliharaan anjing. Al-maidah: 04 secara tersirat membolehkan pemeliharaan\r\nanjing sebagai hewan berburu. Beberapa hadis juga telah menyebutkan kebolehan\r\nmemelihara anjing sebagai hewan berburu, menjaga ternak dan menjaga kebun.\r\nBegitu juga ulama mazhab empat tidak berbeda pendapat atas kebolehan\r\nmemelihara anjing tersebut, namun tidak pada pemeliharaan selain yang telah\r\ndisebutkan. Perbedaan pendapat ulama mazhab juga terdapat pada soal kenajisan\r\nanjing antara yang najis keseluruhan maupun hanya air liurnya saja. Begitu juga\r\npada dua organisasi masyarakat Islam di Indonesia yang berbeda manhaj dalam\r\npendiriannya, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Persatuan Islam (Persis).\r\nOrganisasi tersebut juga berbeda pendapat atas kenajisan anjing yang telah\r\ndiputuskan secara kelembagaan oleh kedua organisasi tersebut, namun tidak pada\r\npemeliharaan anjing.\r\nBerangkat dari perbedaan tersebut, serta tidak adanya pembahasan\r\nmengenai pemeliharaan anjing yang diputuskan secara kelembagaan, maka dalam\r\npenelitian ini penyusun akan fokus membahas hukum memelihara anjing menurut\r\npara tokoh NU dan tokoh Persis. Pada penelitian ini penyusun menggunakan\r\npenelitian lepangan (field research). Data primer, penyusun mengambil dari\r\nwawancara dengan teknik purposive sampling dari NU dan Persis. Selain itu data\r\njuga diperoleh dari literatur yang berhubungan atau yang digunakan oleh\r\nnarasumber dalam membahas hukum memelihara anjing. Penelitian ini bersifat\r\nekspalnasi dengan pendekatan usul fiqh dan sosiologis, sedangkan untuk\r\nmenganalisis penyusun menggunakan Ijtihad Hukum, Tagayur al-ahkam, dan\r\nSosiologi Hukum.\r\nHasil dari penelitian ini adalah para tokoh NU dan Persis secara umum\r\nberpendapat atas hukum memelihara anjing adalah Haram kecuali untuk berburu,\r\nmenjaga ternak, kebun, dan rumah. Namun Persis memberikan syarat anjing yang\r\nditempatkan di luar rumah, sedangkan NU memberikan syarat harus adanya\r\nlingkungan yang menerima akan pemeliharaan anjing tersebut. Perbedaan yang\r\nmendasar antara tokoh NU dan Persis dalam hukum memelihara anjing adalah\r\nperbedaan metodologi istinbat hukum. Para tokoh NU menggunkan metode qauly\r\ndan ilhaqy ketika mencari hukum memelihara anjing yang selaras dengan ijtihad\r\nintiqa’i dalam istilahnya Yusuf Qardawi. Sedangkan Persis, menggunkan metode\r\nberistidlal dengan Hadis yang senada dengan ijtihad insya’i milik Yusuf Qardawi\r\nsaat mengemukaan hukum memelihara anjing. Hasil penelitian berikutnya ialah\r\nadanya bangunan pemikiran yang mempengaruhi para tokoh NU dan Persis dari\r\nmanhaj masing-masing organisasi pada hukum memelihara anjing."^^ . "2018-08-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360019"^^ . "M MUQRONUL FAIZ"^^ . "NIM. 13360019 M MUQRONUL FAIZ"^^ . . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Text)"^^ . . . . . "13360019_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Text)"^^ . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH\r\nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34203 \n\nHUKUM MEMELIHARA ANJING MENURUT PARA TOKOH \nNAHDLATUL ULAMA (NU) DAN TOKOH PERSATUAN ISLAM (PERSIS)\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .