@phdthesis{digilib34204, month = {March}, title = {HUKUM KHITAN PEREMPUAN PERSPEKTIF DOSEN DI LINGKUNGAN PUSAT STUDI WANITA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA DAN PUSAT STUDI WANITA UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13360044 ALLIF FASHAL UMAM}, year = {2018}, note = {H. Wawan Gunawan Abdul Wahid, S.Ag., M.Ag.,}, keywords = {hukum khitan perempuan, Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga, Pusat Studi Wanita Univesitas Ahmad Dahlan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34204/}, abstract = {Khitan perempuan merupakan persoalan yang unik dan menjadi polemik di Dunia bahkan di Indonesia, baik wacana yang berkembang di masyarakat maupun di dunia akademik. Isu yang berkembang di masyarakat adalah perihal status hukumnya, wajib sunnah ataukah haram. Pebedaan dalam mengambil dan memahami dalil menjadikan para ulama berbeda-beda dalam menentukan status hukum khitan perempuan, sebagian menghukumi haram dan sebagian menghukumi mubah dan sunnah, termasuk dosen atau aktifis yang bergiat di lembaga PSW UIN Sunan Kalijaga dan PSW Universitas Ahmad Dahlan. Menurut mitos yang berkembang, khitan perempuan memiliki manfaat bagi tubuh dan dapat mengontrol libido perempuan, tetapi dalam beberapa penelitian menyebutkan bahwa praktek khitan perempuan dapat menimbulkan akibat fatal terhadap tubuh atau kesehatan. Sebagian pertentangan dan ketidakselarasan ini lah yang menjadi acuan penulis untuk meneliti lebih dalam lagi tentang praktek khitan perempuan. Skripsi ini membandingkan pandangan dosen atau aktifis yang bergiat di lingkungan Pusat Studi Wanita UIN Sunan Kalijaga dan Pusat Studi Wanita Univesitas Ahmad Dahlan. Aktifis-aktifis yang bergelut di kedua lembaga ini memiliki persamaan dan perbedaan dalam menyikapi masalah khitan permpuan. Secara keseluruhan aktifis dari kedua lembaga ini mentitikberatkan pertimbangan mereka dari segi ilmu kesehatan atau kemaslahatan. Aktifis dari PSW UIN Sunan Kalijaga menganggap khitan perempuan berbahaya terhadap perempuan, efek negatif yang ditimbulkan lebih banyak, aktifis PSW UIN Sunan Kalijaga memilih mengedepankan kemaslahatan daripada dalil-dalil yang ada tentang khitan perempuan dan menganggap khitan perempuan bukan merupakan syari?at melainkan tradisi. Sedangkan para dosen yang bergiat di PSW Universitas Ahmad Dahlan menganggap khitan perempuan merupakan syari?at Islam yang harus dijalankan wanita, dengan syarat-syarat tersentu, salah satunya tidak membahayakan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa persamaan dari dosen atau aktifis yang bergiat di kedua lembaga tersebut adalah mendasarkan pendapat mereka pada pertimbangan ilmu medis atau kesehatan. Sedangkan perbedaannya, PSW UIN Sunan Kalijaga menganggap khitan perempuan bukan sebuah syari?at Islam melainkan hanya tradisi, sedangakan PSW Universitas Ahmad Dahlan menganggap khitan perempuan merupakan sebuah syari?at Islam.} }