<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH"^^ . "Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang terhadap anggota badan\r\nmanusia, baik berupa pelukaan, penyerangan, penyiksaan, dan lain sebagainya.\r\nMaraknya berita terkini seputar kekerasan yang terjadi antara oknum pengajar di\r\nlembaga pendidikan terhadap muridnya menjadi suatu hal yang menarik bagi\r\npenyusun untuk mengkaji lebih dalam tentang ketentuan sanksi yang dapat\r\ndikenakan terhadap pelaku, mengingat adanya niat baik dalam melakukan\r\nperbuatan, yaitu demi kedisiplinan proses pembelajaran. Tujuan penelitian ini\r\nadalah untuk mengetahui ketentuan sanksi pidana atas tindakan guru terhadap\r\nmurid.\r\nJenis penelitian ini adalah Library Research, yakni meneliti sumbersumber\r\nkepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Pendekatan yang\r\ndigunakan adalah yuridis-normatif, yaitu pendekatan perundang-undangan dan\r\nnorma-norma dalam hukum Islam. Penelitian ini bersifat deskriptif-analitikkomparatif,\r\nyaitu menggambarkan, menganalisis kemudian mengkomparasikan\r\nobjek penelitian menurut hukum pidana positif dan hukum pidana Islam.\r\nBerdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan guru terhadap\r\nmurid menurut hukum positif Indonesia dan fikih Jinayah adalah sama-sama\r\ntermasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang dikenai sanksi pidana.\r\nPerbedaan antara penetapan sanksi pidana penganiayaan guru terhadap murid\r\nmenurut hukum positif Indonesia dan fikih Jinayah terletak pada siapa yang\r\nmemperoleh pembayaran uang (ganti rugi/diyat dalam fikih Jinayah yang diterima\r\noleh pihak korban dan denda dalam hukum positif Indonesia yang masuk ke\r\ndalam kas negara), serta siapa yang berhak memberikan maaf dalam penetapan\r\nsanksi pidana. Adapun menurut hukum positif Indonesia, apapun bentuk sanksi\r\nfisik guru terhadap murid meskipun demi kedisiplinan tetap dianggap sebagai\r\nsuatu tindakan melawan hukum, sedangkan dalam hukum Islam justru\r\ndianjurkan/mubah memberikan sanksi fisik pada anak sebagai metode pendidikan."^^ . "2018-08-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 13360048"^^ . "LAILATUL MASYITHOH"^^ . "NIM. 13360048 LAILATUL MASYITHOH"^^ . . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Text)"^^ . . . . . "13360048_BAB-I-BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Text)"^^ . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "HUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID\r\nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34205 \n\nHUKUMAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN GURU TERHADAP MURID \nMENURUT KUHP DAN FIKIH JINAYAH\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .