TY - THES N1 - MANSUR, S.Ag., M.Ag. Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si. ID - digilib34225 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34225/ A1 - RABDULAH NUR SIDIQ, NIM. 13350081 Y1 - 2018/07/26/ N2 - Perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria bersama dengan seorang wanita bersatu menjadi pasangan suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di Kecaatan Srandakan ada larangan perkawinan yang disebut dengan tumbak-tinumbak. Larangan perkawinan tumbak-tinumbak menyebabkan kecemasan bagi sebagian calon pasangan untuk menikah. Masyarakat takut jika melanggar larangan akan mendapatkan petaka. Ketakutan tersebut menyebabkan sebagian calon pasangan yang akan menikah tidak jadi melangsungkan perkawinan dan juga kehidupan setelah menikah menjadi was-was. Referensi tentang tumbak-tinumbak juga sangat terbatas, baik buku, skripsi dan internet sangat minim pembahasan tentang tumbak-tinumbak. Karena hal tersebut penulis ingin mengkaji tentang bentuk larangan perkawinan tumbak-tinumbak dan pengaruh perkawinan tumbak-tinumbak bagi masyarakat Kecamatan Srandakan serta pandangan Hukum Islam terhadap larangan perkawinan tumbak-tinumbak bagi masyarakat Kecamatan Srandakan. Hasil penilitian tentang larangan perkawinan tumbaktinumbak di Kecamatan Srandakan di kaji dengan teori Fungsionalisme Struktural yang dipelopori Radcliffe-Brown. iii Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penyusun mengadakan penyelidikan berdasarkan obyek penelitian atau lapangan. Sifat penelitian yang penyusun gunakan adalah penelitian deskriptif analitik, yaitu penelitian yang bersifat menjelaskan data yang ada di lapangan. Berdasarkan keterangan di lapangan perkawinan tumbak-tinumbak adalah perkawinan antara perempuan dari keluarga suami dengan laki-laki dari keluarga istri , yang tempat tinggal masing-masing keluarga besar yang dikawinkan tersebut masih dalam satu rumah, satu Rt , atau satu Dusun. Larangan tersebut meliputi larangan menikah antara keluarga suami dan keluarga istri, lanang nggowo wedok, wedok nggowo lanag dan antar wilayah keluarga. Masyarakat meyakini jika melanggar larangan perkawinan tumbak-tinumbak akan mendapatkan banyak keburukan dan karena hal tersebut sebagian masyarakat takut menikah tumbak-tinumbak. Menurut hukum Islam perkawinan tumbak-tinumbak tidak termasuk dalam larangan menikah dalam Islam, larangan tersebut juga tidak masuk dalam kriteria memilih pasangan dalam Islam. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - PERKAWINAN TUMBAK-TINUMBAK KW - HUKUM ISLAM M1 - skripsi TI - PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN TUMBAK-TINUMBAK DI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL AV - restricted EP - 132 ER -