%A NIM. 14360018 MUHAMMAD YUGA PURNAMA %O Prof. Dr. Susiknan Azhari, M.A. %T STUDI KRITIS TENTANG KONSEP NUSYUZ (PERBANDINGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN COUNTER LEGAL DRAFT KOMPILASI HUKUM ISLAM) %X Hingga saat ini konsep Nusyuz masih menjadi bahasan menarik untuk didiskusikan. Salah satunya adalah perbedaan konsep Nusyuz yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dengan konsep Nusyuz dalam Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI). Pada dasarnya keduanya adalah produk pembaruan hukum Islam di Indonesia yang mencoba menyusun hukum Islam yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Sumber hukum yang digunakan keduanya termasuk dalam perumusan konsep Nusyuz adalah al-Qur‟an dan Hadis. Meskipun keduanya dirumuskan oleh tim dari Departemen Agama RI (sekarang Kementerian Agama RI), tetapi norma hukum yang dihasilkan berbeda. Oleh sebab itu, perlu adanya studi perbandingan yang menjelaskan bagaimana konsep Nusyuz dalam KH dan CLD-KHI? serta bagaimana relevansi konsep Nusyuz dalam KHI dan CLD-KHI dengan tujuan hukum Islam? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan library research yang bersifat deskriptif-komparatif. Pendekatan yang dilakukan bersifat normatif dengan analisis deduktif yang menganalisis data dari yang bersifat umum ke khusus. Keumuman dalam penelitian ini adalah terletak pada konsep Nusyuz dalam KHI dan CLD-KHI. Kemudian kekhususannya terletak pada relevansi konsep Nusyuz dalam KHI dan CLD-KHI dengan tujuan hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep KHI dan CLD-KHI belum secara penuh relevan dengan tujuan hukum Islam yaitu kemaslahatan manusia. Pada tahap maṣlahah daruri tujuan yang hendak dicapai KHI dan CLD-KHI adalah pemeliharaan keturunan (ḥifẓu al-nasl). Namun, pada tingkat maṣlahah haji timbul perbedaan. konsep Nusyuz dalam KHI tidak memiliki batasan pengertian (definisi) di dalam ketentuan umum. KHI hanya menyebutkan istilah istri Nusyuz yaitu ketika seorang tidak menjalankan kewajibannya. Perbuatan Nusyuz istri dalam KHI berimplikasi pada gugurnya kewajiban suami terhadap nafkah istri. Tidak ada aturan suami Nusyuz dalam KHI, hanya ada aturan taklik talak sebagai pengakuan adanya potensi suami Nusyuz. KHI tidak secara tegas mengatur penyelesaian Nusyuz, namun secara tersirat penyelesainnya dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Sementara itu, konsep Nusyuz di CLD-KHI memiliki batasan pengertian (definisi) yang diatur dalam ketentuan umum, mencakup suami dan istri. Perbuatan Nusyuz tidak memberi implikasi hukum terhadap nafkah keluarga, karena CLD-KHI menyetarakan hak dan kewajiban suami istri sehingga tidak mengenal kewajiban nafkah suami kepada istri, Maka. Penyelesaian Nusyuz dalam CLD-KHI dilakukan secara damai dengan musyawarah keluarga. Konsep Nusyuz KHI lebih relevan dengan tujuan hukum Islam dibandingkan CLD-KHI, karena KHI dibangun dengan metode yang lebih kuat serta diterima oleh para hakim dan masyarakat. %K konsep, Nusyuz, maṣlahah. %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34231