<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF"^^ . "Keadilan tidak selamanya diartikan dengan persamaan ataupun tidak berat\r\nsebelah, tetapi ada pula perspektif yang menyatakan bahwa keadilan merupakan\r\nmenempatkan sesuatu sesuai dengan kadarnya. Menurut hukum positif keadilan\r\ndiartikan dengan persamaan di mata hukum dengan dasar hukum dalam\r\nAmandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dalam pasal 27\r\nayat (1) yang menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan\r\nsama dihadapan hukum (equality before the law) dan pemerintahan. Sedangkan\r\nmenurut hukum Islam keadilan difahami mempersamakan sesuatu dengan yang\r\nlain, baik dari segi nilai maupun dari segi ukuran, sehingga sesuatu itu menjadi\r\ntidak berat sebelah dan tidak berbeda satu sama lain, tetapi didalam hukum Islam\r\nkeadilan lebih menitiberatkan pada meletakan sesuatu pada tempatnya” (asy-syai’\r\nfi maqamih). Kemudian ketika dikontektualisasikan dalam Pemilu dengan sistem\r\none man one vote tentu akan berbeda pemahaman antara hukum Islam dan hukum\r\npositif dalam menafsirkan prinsip keadilan. Dari uraian di atas muncul pokok\r\nmasalah yang perlu diketahui jawabannya yaitu bagaimana ketentuan prinsip\r\nkeadilan dalam sistem one man one vote menurut hukum Islam dan hukum positif\r\ndan bagaimana persamaan dan perbedaan prinsip keadilan antara hukum Islam dan\r\nhukum positif dalam penerapan sistem one man one vote.\r\nUntuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa\r\npustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi\r\nkepustakaan. Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif. Setelah\r\nterkumpul data-data tersebut dilanjutkan dengan analisis dengan memakai teori\r\nkecakapan hukum Islam dan hukum positif.\r\nHasil dari penelitian ini menunjukan bahwa persamaan dalam hukum Islam\r\ndan hukum positif dari prinsip keadilan dalam one man one vote yaitu\r\nmenggunakan asas musyawarah. Sedangkan yang membedakan prinsip keadilan\r\ndalam one man one vote yaitu pemahaman dalam memaknai keadilan. Hukum\r\nIslam mengartikan adil tidak hanya dengan persamaan tetapi juga proporsional (asy\r\nsyai’ fi maqamih) sedangkan dalam hukum positif adil diartikan persamaann di\r\nmata hukum (equality before the law) dengan dasar hukum yang terdapat dalam\r\npasal 27 Amandemen UUD 1945 ayat (1) . Perbedaan lainnya yaitu dalam Hukum\r\nIslam menerangkan kecakapan dan hal-hal yang mengurangi maupun menghalangi\r\nkecakapan diterangkan lebih rinci yaitu ahliyatul ada’ dan ahliyatul wujub.\r\nAdapun yang mengurangi maupun menghalangi kecakapaan ada 2, yaitu ‘awarid\r\nsamawiyah dan ‘awarid muktasabah sedangkan dalam hukum positif hanya\r\nmenerangkan orang yang berada di bawah pengampuan yang terdapat dalam pasal\r\n1367 KHUPerdata ayat (1-5) yang menerangkan tanggung jawab kurator terhadap\r\nkurandus. Hal inilah yang menjadi bahan pertimbangan dalam penerapan sistem\r\none man one vote dalam Pemilu."^^ . "2018-08-16" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360020"^^ . "AZMI NIDAURRAKHMAH"^^ . "NIM. 14360020 AZMI NIDAURRAKHMAH"^^ . . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "14360020_BAB I_IV atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Text)"^^ . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34239 \n\nPRINSIP KEADILAN DALAM ONE MAN ONE VOTE PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF\n\n" . "text/html" . . . "Perbandingan Madzhab"@en . .