@phdthesis{digilib34240, month = {July}, title = {HUKUM AHLULBAIT NABI MUHAMMAD SAW MENERIMA ZAKAT (STUDI KOMPARATIF ATAS PEMIKIRAN IBNU AL-?U{\.S}AIM{\=I}N DAN Y{\=U}SUF ALQARA{\d D}{\=A}WI)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360021 DARUL FAIZIN}, year = {2018}, note = {Dr. Ali Sodiqin, M.Ag.,}, keywords = {Fiqh, Ahlulbait Nabi, Zakat.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34240/}, abstract = {Dalam distribusi zakat ada beberapa golongan yang haram menerima zakat, salah satunya adalah ahlulbait Nabi SAW, baik dari Bani H{\=a}syim maupun Bani Mu{\d t}{\d t}alib. Ahlulbait Nabi SAW haram menerima zakat karena mereka telah mendapatkan bagiannya dari ganimah, fay? atau baitulmal. Akan tetapi di zaman sekarang yang sudah tidak ada lagi ganimah, fay? atau jarang sekali dana baitulmal akibatnya para ahlulbait yang hidup kekurangan tidak dapat menerima tunjangan yang oleh syari?at telah ditetapkan sebagai hak mereka. Masalah ahlulbait Nabi SAW menerima zakat masih menjadi perdebatan di kalangan ulama, tanpa terkecuali oleh Ibnu al-?U{\.s}aim{\=i}n dan Y{\=u}suf al-Qara{\d d}{\=a}wi. Di antara para ulama ada yang mengharamkan zakat kepada ahlulbait dan keturunannya, ada juga yang membolehkannya sepeninggal Rasulullah SAW, sebab larangan ahlulbait menerima zakat hanya semasa hidup Rasulullah SAW. Dalam penelitian ini masalah yang ditemukan adalah bagaimana hukum ahlulbait Nabi SAW menerima zakat menurut pemikiran Ibnu al-?U{\.s}aim{\=i}n dan Y{\=u}suf al-Qara{\d d}{\=a}wi serta persamaan dan perbedaan dari pandangan kedua tokoh tersebut? Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik-komparatif, yaitu penelitian yang berusaha memaparkan, kemudian menganalisa dan mengkomparasikannya. Dalam pembahasan skripsi ini penyusun menggunakan pendekatan normatif. Sesuai dengan objek penelitiannya maka teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah penelaahan terhadapat literatur fikih dan literatur lainnya yang terkait dengan masalah yang diteliti. Kemudian data tersebut diolah, yang selanjutkan dijadikan bahan utama untuk memenuhi target penelitian yang hendak dicapai. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam menetapkan hukum zakat kepada ahlulbait Nabi Muhammad SAW, kedua tokoh tersebut sama-sama menjadikan al-Qur?an dan Sunnah sebagai sumber hukum utama, serta menetapkan ?illah hukumnya. Sedangkan perbedaannya; Ibnu al-?U{\.s}aim{\=i}n memberlakukan hadis larangan ahlulbait menerima zakat dan memberlakukan istihs{\=a}n, yaitu memalingkan hukum asal kepada hukum yang baru karena ada kaidah fikih yang membolehkannya. Menurut Ibnu al-?U{\.s}aim{\=i}n alasan ahlulbait haram menerima zakat karena zakat merupakan kotoran manusia, dan keharaman tersebut berlaku untuk Bani H{\=a}syim dan Bani Mu{\d t}{\d t}alib serta keturunannya. Sedangkan metode ijtihad yang digunakan oleh Y{\=u}suf al-Qara{\d d}{\=a}wi adalah ijtihad tarj{\=i}h atau intiq{\=a}?i. Dalam hal ini dia mentarjih pendapat Abu Hanifah bahwa larangan ahlulbait menerima zakat hanya berlaku semasa hidup Rasulullah SAW, karena larangan tersebut untuk menghindari tuduhan, fitnah orang kafir dan untuk mendidik keluarganya dari sifat tamak harta. Maka larangan tersebut hanya tertuju pada kerabat dekatnya tidak untuk keturunannya.} }