@phdthesis{digilib34241, month = {July}, title = {PENGULANGAN PERBUATAN KEJAHATAN (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360029 TJAHYO ADJI PRAKOSO}, year = {2018}, note = {Dr. H. Fuad Zein, M.A}, keywords = {Pengulangan Perbuatan Kejahatan, Tindak Pidana, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Indonesia.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34241/}, abstract = {Dalam Hukum Islam terutama Hukum Pidana Islam mengenal istilah perbuatan pidana yang berulang-ulang, sebagai contoh, jika seseorang melakukan pidana pencurian yang melebihi batas yang ditetapkan, yakni seperempat dinar (4,25 gram emas) atau lebih,dijatuhi Jar{\=i}mah {\d H}ud{\=u}d berupa potong tangan dan kaki secara bersilang. Serta, dalam Hukum Pidana Positif mengenal perbuatan yang berulang-ulang dengan istilah Residivis yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membahas pengulangan tindak pidana secara khusus dan tersebar di dalam ketentuan khusus, baik dalam Buku I maupun Buku II KUHP, oleh karena itu pengulangan tindak pidana atau recidive dibagi menjadi dua kelompok, yaitu recidive kejahatan dan recidive pelanggaran yang diatur dalam KUHP, serta recidive yang diatur diluar KUHP, yakni Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam BAB XV Ketentuan Pidana Pasal 144 ayat (1). Yaitu: Apa faktor yang mempengaruhi seorang pelaku melakukan pengulangan kejahatan dan Apa bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku terkait perbuatan pengulangan kejahatan? Menjawab rumusan permasalahan tersebut, digunakan penelitian kepustakaan (library search) dengan berdasarkan studi kepustakaan, dan pendekatan yang digunakan adalah sosiologi hukum-normatif. Setelah data dari kepustakaan terkumpul maka dilanjutkan analisis dan komparasi, dengan menggunakan beberapa teori, seperti Teori Kriminologi Kritis, Teori Strukturalisme, Maq{\=a}?id as-syar{\=i}'ah dan Qaw{\=a}?id al-Fiq{\d h}iyyah untuk menjawab rumusan masalah tersebut. Suatu perbuatan pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku disebabkan adanya faktor yang mempengaruhi seorang pelaku melakukan pengulangan kejahatan. Beberapa faktor yang menyebabkan timbulnya perbuatan pengulangan tindak pidana berdasarkan hasil penelitian ialah, adanya faktor internal dan faktor eksternal.Faktor internal yang berupa gangguan dalam kejiwaan pelaku pengulangan perbuatan kejahatan yang menyebabkan alasan pelaku melakukan bertindak kriminal dengan melakukan perbuatan yang sama. Adapun faktor eksternal dari pengulangan kejahatan datang dari luar diri pelaku, seperti lingkungan sekitar pelaku. Adapun bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku terkait perbuatan pengulangan kejahatan dalam Hukum Pidana Positif ialah penambahan pemberatan sepertiga (1/3) dari pidana pokok maksimal.Sementara dalam Hukum Pidana Islamialah tidak adanya sanksi tambahan, sanksi hukum yang dijatuhi kepada pelaku pengulangan perbuatan kejahatan adalah sesuai dengan perbuatan kejahatannya.} }