@phdthesis{digilib34250, month = {July}, title = {ASAS KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT BENCANA ALAM (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM PIDANA POSITIF)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360034 AHMAD RIDLO}, year = {2018}, note = {Dr. H. Fuad, M.A.,}, keywords = {Tindak Pidana Pencurian, Kondisi Bencana Alam, Hukum Pidana Islam, Hukum Pidana Positif.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34250/}, abstract = {Harta adalah suatu penopang kehidupan setiap umat manusia.Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghormati dan melindungi kepemilikan pribadi-pribadi terhadap harta dan menjadikan hak mereka terhadap harta sebagai hak yang suci.Pencurian pada saat bencana alam merupakan pencurian yang diatur pemberatan dalam KUHP. Hal ini berarti di dalam KUHP BAB XXII telah mengatur secara tegas tindak pidana pencurian berdasarkan situasi dan kondisi dalam proses pencurian tersebut. Dalam Hukum Pidana Islam tidak membagi pencurian secara rinci mengenai hal tersebut.Hukum Islam mengatur tindak pidana pencurian secara umum yang telah diatur dalam al-Qur?an dan hadis.Dari uraian diatas muncul pokok masalah yang harus diketahui jawabannya yaitu bagaimana asas legalitas tindak pidana pencurian pada saat bencana alam, serta bagaimana sanksi pencurian pada saat bencana alam menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa pustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi kepustakaan.Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif.Setelah terkumpul data-data tersebut dilanjutkan dengan analisis memakai teori sanksi hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian pada saat bencana alam menurut hukum pidana Islam belum mengatur secara rinci.Apabila pencurian tersebut memenuhi unsur-unsur pencurian dan dilakukannya tindakan tersebut dalam keadaan yang sedang tidak aman maka hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pencurian tersebut diperberat yaitu potong tangan.Sementara menurut hukum pidana positif sudah mengatur secara rinci yang terdapat dalam pasal 363 KUHP ayat 1 item 2 yang diancam penjara paling lama tujuh tahun.Adapun persamaan tujuan diberlakukannya hukuman tersebut dengan tujuan dapat memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut dan juga memberikan keamanan bagi semua masyarakat serta memberikan kedamaian dan keamanan untuk melindungi kepentingan masyarakat.Kemudian ada perbedaan mengenai pencurian pada saat bencana alam yaitu hukum pidana Islam sendiri masih ada perbedaan pendapat para ulama mengenai sanksi hukuman batas sanksi pemotongan tangan. Sedangkan hukum pidana positif sudah jelas diatur dalam KUHP pasal 363 ayat 1 item 2. Berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi pelaku tindak pidana pencurian.} }