%0 Thesis
%9 Skripsi
%A AHMAD RIDLO, NIM. 14360034
%B FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM
%D 2018
%F digilib:34250
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Tindak Pidana Pencurian, Kondisi Bencana Alam, Hukum  Pidana Islam, Hukum Pidana Positif.
%P 118
%T ASAS KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT  BENCANA ALAM (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN  HUKUM PIDANA POSITIF)
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34250/
%X Harta adalah suatu penopang kehidupan setiap umat manusia.Hukum Islam  dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghormati dan melindungi  kepemilikan pribadi-pribadi terhadap harta dan menjadikan hak mereka terhadap  harta sebagai hak yang suci.Pencurian pada saat bencana alam merupakan  pencurian yang diatur pemberatan dalam KUHP. Hal ini berarti di dalam KUHP  BAB XXII telah mengatur secara tegas tindak pidana pencurian berdasarkan situasi  dan kondisi dalam proses pencurian tersebut. Dalam Hukum Pidana Islam tidak  membagi pencurian secara rinci mengenai hal tersebut.Hukum Islam mengatur  tindak pidana pencurian secara umum yang telah diatur dalam al-Qur’an dan  hadis.Dari uraian diatas muncul pokok masalah yang harus diketahui jawabannya  yaitu bagaimana asas legalitas tindak pidana pencurian pada saat bencana alam,  serta bagaimana sanksi pencurian pada saat bencana alam menurut hukum pidana  Islam dan hukum pidana positif.  Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa  pustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi  kepustakaan.Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif.Setelah  terkumpul data-data tersebut dilanjutkan dengan analisis memakai teori sanksi  hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.  Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian pada saat bencana  alam menurut hukum pidana Islam belum mengatur secara rinci.Apabila pencurian  tersebut memenuhi unsur-unsur pencurian dan dilakukannya tindakan tersebut  dalam keadaan yang sedang tidak aman maka hukuman yang dijatuhkan kepada  pelaku pencurian tersebut diperberat yaitu potong tangan.Sementara menurut  hukum pidana positif sudah mengatur secara rinci yang terdapat dalam pasal 363  KUHP ayat 1 item 2 yang diancam penjara paling lama tujuh tahun.Adapun  persamaan tujuan diberlakukannya hukuman tersebut dengan tujuan dapat memberi  efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut dan juga memberikan keamanan  bagi semua masyarakat serta memberikan kedamaian dan keamanan untuk  melindungi kepentingan masyarakat.Kemudian ada perbedaan mengenai pencurian  pada saat bencana alam yaitu hukum pidana Islam sendiri masih ada perbedaan  pendapat para ulama mengenai sanksi hukuman batas sanksi pemotongan tangan.  Sedangkan hukum pidana positif sudah jelas diatur dalam KUHP pasal 363 ayat 1  item 2. Berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama  tujuh tahun bagi pelaku tindak pidana pencurian.
%Z Dr. H. Fuad, M.A.,