%A NIM. 14360034 AHMAD RIDLO
%O Dr. H. Fuad, M.A.,
%T ASAS KEPASTIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCURIAN PADA SAAT
BENCANA ALAM (STUDI KOMPARASI HUKUM PIDANA ISLAM DAN
HUKUM PIDANA POSITIF)
%X Harta adalah suatu penopang kehidupan setiap umat manusia.Hukum Islam
dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menghormati dan melindungi
kepemilikan pribadi-pribadi terhadap harta dan menjadikan hak mereka terhadap
harta sebagai hak yang suci.Pencurian pada saat bencana alam merupakan
pencurian yang diatur pemberatan dalam KUHP. Hal ini berarti di dalam KUHP
BAB XXII telah mengatur secara tegas tindak pidana pencurian berdasarkan situasi
dan kondisi dalam proses pencurian tersebut. Dalam Hukum Pidana Islam tidak
membagi pencurian secara rinci mengenai hal tersebut.Hukum Islam mengatur
tindak pidana pencurian secara umum yang telah diatur dalam al-Qur’an dan
hadis.Dari uraian diatas muncul pokok masalah yang harus diketahui jawabannya
yaitu bagaimana asas legalitas tindak pidana pencurian pada saat bencana alam,
serta bagaimana sanksi pencurian pada saat bencana alam menurut hukum pidana
Islam dan hukum pidana positif.
Untuk menjawab pokok permasalahan di atas, digunakan penelitian berupa
pustaka (library research), yaitu dengan menggunakan teknik dokumen/studi
kepustakaan.Adapun pendekatan yang digunakan adalah yuridis-normatif.Setelah
terkumpul data-data tersebut dilanjutkan dengan analisis memakai teori sanksi
hukum pidana Islam dan hukum pidana positif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pencurian pada saat bencana
alam menurut hukum pidana Islam belum mengatur secara rinci.Apabila pencurian
tersebut memenuhi unsur-unsur pencurian dan dilakukannya tindakan tersebut
dalam keadaan yang sedang tidak aman maka hukuman yang dijatuhkan kepada
pelaku pencurian tersebut diperberat yaitu potong tangan.Sementara menurut
hukum pidana positif sudah mengatur secara rinci yang terdapat dalam pasal 363
KUHP ayat 1 item 2 yang diancam penjara paling lama tujuh tahun.Adapun
persamaan tujuan diberlakukannya hukuman tersebut dengan tujuan dapat memberi
efek jera kepada pelaku tindak pidana tersebut dan juga memberikan keamanan
bagi semua masyarakat serta memberikan kedamaian dan keamanan untuk
melindungi kepentingan masyarakat.Kemudian ada perbedaan mengenai pencurian
pada saat bencana alam yaitu hukum pidana Islam sendiri masih ada perbedaan
pendapat para ulama mengenai sanksi hukuman batas sanksi pemotongan tangan.
Sedangkan hukum pidana positif sudah jelas diatur dalam KUHP pasal 363 ayat 1
item 2. Berdasarkan pasal tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun bagi pelaku tindak pidana pencurian.
%K Tindak Pidana Pencurian, Kondisi Bencana Alam, Hukum
Pidana Islam, Hukum Pidana Positif.
%D 2018
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%L digilib34250