TY - THES N1 - Dr. Ali Sodiqin, M.Ag ID - digilib34255 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34255/ A1 - QISMANUL HAKIM, NIM. 14360041 Y1 - 2018/08/23/ N2 - Restorative justice merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana yang dapat di tempuh untuk mendamaikan kedua belah pihak dengan mengedepankan pemulihan keadaan korban maupun pelaku. Upaya restorative justice dalam menyelesaikan perkara pidana terdapat dalam hukum pidana positif Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan adanya upaya diversi yang digunakan terhadap kasus yang melibatkan anak dan restorative justice juga terdapat dalam hukum pidana islam yang disebut dengan islah. Skripsi ini akan membahas bagaimana penyelesaian tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang diselesaikan secara restorative justice. Penelitian yang digunakan ini, merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif, analisis, dan komparatif. Yaitu berusaha memaparkan tentang bentuk penerapan restorative justice serta kevektifannya dalam menyelesaikan pidana penganiayaan oleh anak, baik di dalam hukum Islam maupu hukum positif. Selanjutnya data-data yang ada diuraikan dan dianalisis dengan secermat mungkin sehingga dapat dilihat perbedaan dan persamaannya kemudian dari hal tersebut dapat ditarik sebuah kesimpulan. Dalam menganilisis kasus ini penyusun menggunakan metode mediasi penal dengan menggunakan pendekatan restorative justice. Hasil analisis penyusun adalah bahwa tindak pidana penganiayaan oleh anak dapat diupayakan restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ketentuan usia anak saat melakukan tindak pidana serta tindak pidana penganiayaan tersebut diancam dengan pidana kurang dari tujuh tahun serta bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Restorative justice dalam hukum pidana Islam guna penyelesaian perkara penganiayaan juga dapat dilakukan dengan memberikan ganti rugi atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Upaya restorative justice dalam hukum pidana Islam tidak tidak mempunyai batasan usia ataupun ancaman hukuman yang diberikan, Hal ini berbeda dengan hukum positif yang memiliki batasan dalam mengupayakan restorative justice. Disarankan agar upaya diversi dengan prinsip restorative justice yang diterapkan dalam hukum pidana positif Indonesia tidak hanya terbatas pada usia dan ancaman hukuman yang diberikan sebagaimana diversi dalam hukum pidana islam yang tidak membatasi kedua hal tersebut. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - restorative justice KW - penganiayaan anak dalam Hukum Positif dan Hukum Islam M1 - skripsi TI - PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE (KEADILAN RESTORASI) DALAM PENYELESAIAN KASUS PENGANIAYAAN OLEH ANAK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM AV - restricted EP - 113 ER -