%A TEGUH AFRIYANTO NIM:03350050 %O Pembimbing : 1. PROF.H.DRS.SAAD ABDUL WAHID 2. H.M.NUR, S.AG.,M.AG. %T KONDOMISASI DI INDONESIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Kondom merupakan alat kontrasepsi untuk menahan cairan setelah keluarnya sperma ke vagina baik digunakan laki-laki maupun wanita, sedangkan kondomisasi berarti upaya untuk mensosialisasikan/membudayakan penggunaan kondom.. Penyebaran kondom di Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir telah berkembang pesat hingga mencapai hampir separuh penduduk Indonesia pertahun, Indonesia merupakan negara yang sangat terbuka dan positif dalam penggunaan kondom. Dalam skripsi ini penyusun ingin membahas kebijakan kondomisasi di Indonesia menurut hukum Islam. Kebijakan yang diterapkan tidak dapat ditolerir dalam hukum Islam. Kondomisasi secara individu dapat bermanfaat untuk mencegah kehamilan, sementara secara sosial dapat menimbulkan bahaya yang melegalisasi perzinaan dan merusak masyarakat.Asumsi bahwa kondom dapat mencegah HIV/AIDS ternyata tidak benar. Akar masalah yang menyebabkan terus meningkatnya HIV/AIDS adalah rusaknya sistem sosial dengan adanya kebebasan berinteraksi, kebebasan berekspresi kebebasan berperilaku yang berarti adanya liberalisasi dan yang terjadi berikutnya adalah sekularisasi yang mengabaikan hukum-hukum Allah. Liberalisme dan sekularisme merupakan anak turunan dari sebuah ideologi besar bernama kapitalisme. Terbukti adanya lembaga donor asing (Non-Government Organisation) yang mendominasi. Penelitian inimerupakan studi kepustakaan dengan menggunakan berbagai referensi baik berupa buku literatur, laporan, dokumen, majalah ataupun internet kemudian diolah secara deduktif dengan pendekatan normatif. Kerangka teori penelitian ini adalah sesuatu yang mubah jika menimbulkan mudarat maka sesuatu tersebut menjadi haram hukumnya. Hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa kebijakan pemerintah terhadap kondomisasi tidak bisa dibenarkan karena tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam, hukumnya haram sementara wujud kondom sendiri tetap mubah hukumnya. Lalu solusi yang ditawarkan penyusun dalam mengatasi berbagai krisis sosial yang saat ini tengah terjadi adalah menerapkan aturan-aturan Islam secara menyeluruh di berbagai bidang kehidupan, disamping secara individu bisa diselesaikan dengan khitan untuk mengurangi pengaruh HIV/AIDS dan menikah bukannya berzina. Hukum Islam harus diadopsi oleh negara sebagai konsekuensi aqidah dan iman kepada Allah mengingat sekecil apapun usaha manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak %K Kondom, Prespektif, Hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3429