%0 Thesis
%9 Masters
%A AZMI ZAMRONI AHMAD, NIM. 1520310072
%B PASCASARJANA
%D 2018
%F digilib:34312
%I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
%K Wasiat, Wasiat wajibah, maqāṣid asy-syarī’ah
%P 159
%T PENARIKAN KRITERIA PENERIMA WASIAT  WAJIBAH BERDASARKAN MAQĀṢID ASYSYARȊ’AH
%U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34312/
%X Tujuan universal yang termuat dalam al-Qur’an  adalah terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh  manusia. Guna mewujudkan keadilan tersebut, al-Qur’an  melindungi hak-hak manusia yang terangkum dalam  ḍarūriyat al-sittah, yaitu penjagaan terhadap agama, jiwa,  akal, keturunan, harta dan kehormatan. Untuk, itu, seluruh  hukum yang diterapkan kedalam masyarakat harus sesuai  dengan tujuan al-Qur’an, yaitu terwujudnya keadilan dan  kesejahteraan bagi umat manusia. Wasiat wajibah merupakan  produk hukum yang berusaha untuk menjaga harta yang  dimiliki oleh pewaris agar dapat diberikan kepada orang yang  pantas untuk menerimanya. Agar wasiat wajibah mampu  mewujudkan nilai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh  umat manusia, perlu ditentukan kriteria-kriteria yang  menjadikan seseorang pantas untuk menerima wasiat  wajibah. Saat ini, belum ada ketentuan hukum yang mengatur  secara spesifik mengenai penentuan kriteria seseorang yang  pantas mendapatkan wasiat wajibah. Penelitian ini akan  berusaha menarik kriteria-kriteria seseorang yang pantas  untuk menerima wasiat wajibah berdasarkan maqaṣid asyyarī’ah,  kemudian akan ditentukan siapa saja yang dipandang  pantas untuk mendapatkan wasiat wajibah berdasarkan  kriteri-kriteria tersebut.  Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library  Research) dengan jenis penelitian kualitatatif (Qualitative  Research). Metode penelitian yang digunakan dalam  penelitian ini adalah analitis filosofis yang akan menggali  mengenai maksud dan tujuan diberlakukan wasiat wajibah  serta untuk menentukan kriteria penerima wasiat wajibah  berdasarkan teori maqaṣid asy-yarī’ah. Data primer dalam  penelitian ini bersumber dari literatur fikih, tafsir dan  perundang-undangan yang menyangkut mengenai wasiat  wajibah. Selain itu, beberapa literatur mengeenai maqaṣid  asy-yarī’ah, terutama literatur yang ditulis oleh Jasser Auda  terkait maqaṣid asy-yarī’ah yang mana akan dijadikan  kerangka teori dalam penelitian ini. Sedangkan untuk pelengkap data, diambil dari jurnal, artikel dan karya ilmiah  lainya mengenai wasiat wajibah dan maqaṣid asy-yarī’ah.  Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwasanya  wasiat wajibah dalam sudut pandang maqaṣid asy-yarī’ah  merupakan sebuah bentuk penjagaan terhdap harta (Ḥifẓ al-  Māl) yang dimiliki oleh pewaris, agar dapat diberikan kepada  orang yang dipandang pantas untuk mendapatkanya.  Berdasarkan perluasan maqaṣid asy-yarī’ah dapat ditarik  kriteria penerima wasiat wajibah, yaitu: seseorang yang  memiliki hak untuk mewarisi, namun dalam keadaan tertentu  terhalang mendapatkan kewarisan, memiliki hubungan  emosional dengan pewaris dan memiliki jasa sosial. Dari  beberapa kriteria tersebut dapat ditarik kesimpulan  bahwasanya, orang-orang yang pantas untuk mendapatkan  wasiat wajibah adalah : kerabat dekat yang berbeda Agama,  anak angkat dan orang tua angkat, anak tiri dan orang tua tiri  dan saudara yang memberikan bantuan kepada pewaris.
%Z Dr. Moh. Tamtowi, M. Ag