<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA"^^ . "Nama Domain adalah alamat internet yang dapat digunakan dalam\r\nberkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat\r\nunik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet. Penggunaan nama domain\r\ndalam era digital marketing tidak bisa dimaknai sebagai suatu alamat atas sebuah\r\nwebsite saja, tetapi juga sebagai representasi dan media pengenalan akan sebuah\r\nlembaga, seseorang dan merek dagang atau jasa. Namun Penggunaan prinsip firts self\r\nservice dalam pendaftaran nama domain pada akhirnya menimbulkan berbagai\r\npelanggaran dan tindakan cybercrime dalam penggunaan internet dewasa ini.\r\nPemerasan dengan mendaftarkan nama domain yang bukan haknya, penyatutan nama\r\ntokoh publik ataupun kesamaan dengan suatu merek tertentu, merupakan beberapa\r\nbentuk pelanggaran terhadap nama domain. Dampak lain dari pelanggaran nama\r\ndomain ini adalah terjadinya monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diantara\r\npenyedia barang dan jasa sejenis. Hal ini dimungkinkan, karena konsumen yang ingin\r\nmencari informasi tentang merek tersebut terhalangi dengan adanya nama domain\r\ntersebut. Melihat kemungkinan ini, bagaimana regulasi tentang pelanggaran nama\r\ndomain serta pandangan persaingan usaha dalam Islam.\r\nJenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis\r\nnormatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah diskriptif analitik.\r\nDalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode library research\r\ndari undang-undang dan peraturan terkait.\r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pelanggaran nama domain\r\ndiatur dalam pasal 23 sampai dengan pasal 26 undang-undang informasi dan transaksi\r\nelektronik, serta pasal 100 undang-undang merek dan pasal 19 undang-undang\r\nlarangan anti monopoli dan persaingan usaha. Bentuk pelanggaran nama domain,\r\ncybersquatting dan typosquatting dengan itikad tidak baik telah melanggar hukum\r\nmerek, hukum persaingan usaha baik dalam pandangan hukum positif maupun\r\npersaingan usaha dalam Islam, serta ketentuan dalam undang-undang Informasi dan\r\nTransaksi Elektronik tentang pengelolaan nama domain. Sedangkan typosquatting\r\ndengan tanpa itikad tidak baik harus membuktikan bahwa dia memiliki hak atas\r\nnama domain tersebut dan tidak melanggar prinsip persaingan usaha."^^ . "2018-08-20" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14380039"^^ . "MUHAMMAD FAHRUR ROZI"^^ . "NIM. 14380039 MUHAMMAD FAHRUR ROZI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "14380039_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM\r\nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #34314 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM \nTERHADAP PELANGGARAN NAMA DOMAIN DI INDONESIA\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .