%0 Thesis %9 Masters %A Akhmad Nurkholis, NIM. 1520311039 %B PASCASARJANA %D 2019 %F digilib:34319 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Saksi, P3N, AGIL, Hajiyyat %P 181 %T PEMBANTU PEGAWAI PENCATAT NIKAH SEBAGAI SAKSI NIKAH PIHAK CALON PENGANTIN PUTRI (STUDI ANALISIS DI KECAMATAN KLIRONG KABUPATEN KEBUMEN) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34319/ %X Penggunaan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) sebagai saksi karena memang di perbolehkan berdasarkan PMA No. 11 Tahun 2007 pasal 19 ayat (3). Seiring dengan berjalannya waktu, pelaksanaan pernikahan yang dilakukan di Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen mengalami pergeseran dimana saksi yang diangkat oleh calon pihak pengantin putri berasal dari P3N desa setempat dimana calon pengantin putri berasal. Dari sekian banyak perkawinan yang dilakukan di Kecamatan Klirong, baik di Kantor Urusan Agama maupun di luar Kantor Urusan Agama, kebanyakan pihak calon pengantin putri memberikan kepercayaan kepada P3N untuk menjadi saksi perkawinan, meskipun ada beberapa saksi yang berasal dari ulama, tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat. Untuk jumlah pastinya tentunya harus melihat data terlebih dahulu, meskipun tiap-tiap desa berbeda tentunya jumlah prosentasenya. Tetapi setelah Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/I Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah, kedudukan dan fungsi P3N KUA Kecamatan Klirong secara formal sekarang ini memang telah di non aktifkan karena bukan termasuk daerah dengan tipe yang membutuhkan P3N. kemudian setelah munculnya PMA No. 19 Tahun 2018 P3N berganti istilah menjadi Pembantu Pegawai Pencatat Perkawina (P4) namun di masyarakat masih akrab disebut P3N. Penelitian yang dilakukan untuk penyusunan tesis ini termasuk jenis penelitian lapangan atau field research, dengan pendekatan sosiologi hukum dimana dimana melihat bagaima proses pelaksanaan pernikahan menggunakan saksi pihak perempuan dari P3N setempat. Sedangkan metode analisis penulis menggunakan deskriptif analitik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara Observasi, Dokumentasi dan Wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa 85% saksi dari pihak mempelai putri menggunakan P3N setempat. Walaupun secara struktural P3N KUA Kecamatan Klirong sudah dinonaktifkan tetapi secara peran dan fungsi masih tetap berjalan dengan mekanisme bahwa P3N boleh menerima bisaroh/sumbangan tetapi tidak boleh menentukan jumlah nominal kepada pihak calon mempelai di bantu tersebut. Sehingga secara analisis sosial sesuai dengan teori AGIL yaitu meliputi adaptasi (A), pencapaian tujuan atau goal attainment (G), integrasi (I), dan Latensi (L) sehingga walaupun secara struktural nonaktif tetapi secara fungsional masih tetap berjalan. Menurut saya peran P3N sebagai saksi pihak mempelai perempuan sudah sesuai dengan hukum islam yaitu sesuai dengan Maqashid al-Hajiyyat (tujuan-tujuan sekunder) yaitu P3N dibutuhkan masyarakat Kecamatan Klirong untuk mempermudah proses pelaksanaan pernikahan termasuk dalam ketegori al-dharuriyyat dan sekaligus menyingkirkan faktorfaktor yang mempersulit usaha perwujudan al-dharuriyyat karena fungsinya yang melengkapi tujuan primer yaitu mempermudah pelaksanaan perkawinan bagi calon mempelai putri. %Z Dr. Sri Wahyuni, M.Ag. dan Dr. Ahmad Bunyan Wahib, M.Ag.