<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP"^^ . "Pada dasarnya manusia bermuamalat adalah untuk memenuhi kebutuhan\r\nhidupnya. Kebutuhan dapat digolongkan tiga macam dari yang paling penting hingga\r\nyang hanya tambahan dan kemewahan yaitu kebutuhan primer,sekunder,dan tersier.\r\nCara pemenuhan kebutuhan manusia dalam memenuhi kebutuhannya berbeda-beda\r\nseperti ada yang dengan mudah dapat terpenuhi karena dia memiliki cukup harta\r\nnamun ada juga yang merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya karena tidak\r\nmemiliki harta yang cukup. Mereka yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ini\r\nakan meminta bantuan orang lain dengan jalan utang piutang. Utang-piutang dalam\r\nIslam adalah salah satu jenis pendekatan untuk bertabarru‟ kepada Allah SWT,\r\ndengan berlemah lembut kepada manusia, mengasihi dan memberikan kemudahan\r\ndari duka yang menyelimuti mereka, yang semua itu ditujukan hanya untuk mendapat\r\nridha Allah SWT semata. Hukum Hutang piutang pada asalnya diperbolehkan dalam\r\nsyariat Islam. Bahkan orang yang memberikan hutang atau pinjaman kepada orang\r\nlain yang sangat membutuhkan adalah hal yang disukai dan dianjurkan, karena di\r\ndalamnya terdapat pahala yang besar. Praktek utang piutang sudah menjadi kebiasaan\r\nwarga Desa Cimanggu Kec.Cimanggu. Bagi warga masyarakat ekonomi\r\nlemah/miskin upaya tersebut terpaksa dipenuhi demi memenuhi kebutuhan seharihari,\r\nadajuga yang meminjam uang untuk keperluan usaha. Jenis utang piutang yang\r\ndilakukan masyarakat Desa Cimanggu yakni utang piutang berbunga.\r\nPenelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bertujuan untuk\r\nmengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktik utang piutang tersebut, dan\r\nselanjutnya menganalisa praktik utang piutang tersebut dengan pendekatan normatif .\r\nPenelitiian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu menjelaskan atau memberi gambaran\r\numum terhadap bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik utang piutang\r\nyang dilakukan oleh masyarakat Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu. Analisis\r\ndalam penelitian ini adalah induktif, dengan cara melakukan eksplorasi dan tidak\r\nbermaksud menguji teori. Penelitian fokus menggunakan data dan fakta sebagai\r\npijakan awal untuk menjawab pertanyaan penelitian.\r\nBerdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik utang piutang\r\nyang dilakukan oleh masyarakat Desa Cimanggu Kec. Cimanggu adalah bertentangan\r\ndengan hukum Islam. Potongan serta bunga yang diambil dari jumlah pokok utang\r\npada pinjaman produktif maupun konsumtif adalah riba karena jumlahnnya sangat\r\ntinggi yaitu 23%-30% sehingga mengeksploitasi para debitur. Namun dengan kondisi\r\ndarurat praktik utang piutang ini hukumnya boleh dilakukan oleh warga Desa\r\nCimanggu."^^ . "2018-07-09" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS SYARI'AH DAN HUKUM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14360057"^^ . "FIRDHA PALUPI"^^ . "NIM. 14360057 FIRDHA PALUPI"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Text)"^^ . . . . . "14360057_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Text)"^^ . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG\r\nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN\r\nCILACAP (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34320 \n\nTINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK UTANG PIUTANG \nDI DESA CIMANGGU, KECAMATAN CIMANGGU, KABUPATEN \nCILACAP\n\n" . "text/html" . . . "Ekonomi Syariah" . .