%A NIM. 1620310027 Nur Rahmah %O Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum %T ANALISIS KETENTUAN ZONA INDUSTRI DALAM PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL PASAL 58 NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH %X Ketentuan zona industri dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi polemik bagi masyarakat sebagai pelaku industri. Hal ini disebabkan aturan kawasan zona industri hanya terbatas pada tiga lokasi kecamatan yaitu Pajangan, Piyungan dan Sedayu. Penetapan tiga kawasan industri pada awalnya bertujuan untuk mengurangi dampak negatif industri di wilayah Bantul, justru menuai polemik baru bagi para pelaku industri yaitu tentang perihal perizinan ekspor dan jaminan keberadaan industri mapan di luar zona yang ditetapkan. Oleh karena itu penelitian ini merumuskan polemik yang ada dalam dua rumusan masalah yaitu apakah ketentuan zona industri dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah ketentuan zona industri dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yakni prosedur penelitian yang melakukan pengamatan langsung melalui wawancara secara mendalam dengan menggunakan metode purposive sampling. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yaitu data yang diperoleh melalui informasi yang sudah tertulis dalam bentuk dokumen dan hasil wawancara. Metode analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dengan kerangka berfikir logis (deduktif-induktif). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ketentuan Zona Industri dalam Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang dibentuk bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Bantul belum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena Pertama terjadi inkronisasi di Pemerintahan Kabupaten Bantul dalam memahami, menjalankan dan mengharmonisasikan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah berkenaan dengan pemetaan zona industri. Kedua Pasal 58 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah belum bisa mencapai asas materi muatan yaitu ; asas pengayoman, kekeluargaan, ketertiban dan kepastian hukum. Tidak terealisasinya asas ini disebabkan oleh minimnya teknis perencanaan, pembentukan dan sosialisasi regulasi industri oleh Pemerintah Bantul berkenaan dengan Pelaksanaan Ketentuan Zona Industri yang dijelaskan dalam Peraturan Rencana Detail Tata Ruang.Berdasarkan tinjauan maqāṣid asy-syarī‘ah ketentuan zona industri dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dinilai sudah sesuai dengan tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah) berupa penjagaan terhadap jiwa manusia melalui tata kelola lingkungan yang produktif dan aplikatif, pada tingkat keniscayaan (ḍarūriyyah) dan tataran maqāṣid umum yang bersifat filosofis. %K Peraturan Daerah, Tata Ruang, Zona Industri, dan Asas Perundangan. %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34352