%A NOFIARTI WIJAYA - NIM. 02381368 %O Cth. Pembimbing : Drs. Ibnu Muhdir, M.Ag., Siti Djazimah S.Ag., M.Ag. %T JUAL BELI TEMBAKAU DI DESA TAMBAKREJO DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Jual beli yang penyusun maksudkan disini adalah jual beli tembakau yang sering dilakukan di desa Tambakrejo Tempel Sleman yaitu jual beli yang dilakukan dengan sistem saling percaya amtara penjual dan pembeli dan pembayarannya bisa diterima setelah mendapatkan hasil dari barang yang ditransaksikan. Akad yang dilakukan disini yaitu akad pada proses tanam (belum memasuki masa panen) yang salah satu pihak dirugikan dan dalam hal ini petani tidak mengetahui kadar kualitas dari tembakau tesebut. Proses pembayaran ada beberapa potongan dalam jumlah timbangan dan biaya yang dibebankan pada petani, sementara rincian potongan yaitu potongan 10% ditambah dengan 2kg tiap keranjang, potongan berupa quot;sethotan quot; dan quot;ceblekan quot;, dalam hal ini menarik sekali untuk diteliti. Adapun yang menjadi pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagaimanakah tinjauan hukum islam terhadap praktek jual beli tembakau didesa Tambakrejo Tempel Sleman. Dalam penelitian ini akan penyusun kumpulkan secara kualitatif dengan mengunakan pendekatan normative yang bersifat evaluatif mengingat objek penelitiuan ini adalah yang berhubungan langsung dengan hukum Islam, yaitu boleh ataupun tidaknya melakukan transaksi jual beli tembakau. Selama penelitian ini dilakukan, penyusun menemukan beberapa hal antara lain adalah jual beli tembakau yang tidak memperhatikan unsur hukum Islam karena dalam jual beli tembakau mayoritas yang dilakukan adalah sistem kekeluargaan sehingga tidak ada standar baku yang bisa dijadikan sebagai acuantetap dalam proses jual beli. Inilah yang merugikan pihak petani Karena ketidak mampuan menolak jual beli dengan tengkulak/pengusaha. Ada pula potongan harga yang terlalu tinggi yang ditetapkan pihak pembeli sehingga petani dirugikan. Setelah melakukan penelitian dengan memakai pendekatan normative ditinjau dari hukum Islam dapat diketahui bahwa pelaksanaan jual beli yang dilakukan di desa Tambakrejo Tempel Sleman dilihat dari aqad, sigad dan ma'qud alaih tidak sesuai dengan kaidah dan norma hukum Islam karena belum sesuai dengan pelaksanaan jual beli tembakau, pada penerapanya ada barang yang menjadi objek jual beli dan juga tingkat kesucian dan kebersihan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu sebagai kesimpulanya bahwa transaksi jual beli tembakau yang dilaksanakan di desa Tambakrejo Tempel Sleman belum sesuai dengan norma dan kaidah hukum islam dan saling sukarela antara penjual dan pembeli yang menjadi kriterian dalam transaksi jual beli tersebut. %K jual beli tembakau, hukum islam, desa Tambakrejo %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3436