@phdthesis{digilib3437, month = {January}, title = {TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP AKAD DAN PENGEMBALIAN UANG DENGAN VOUCHER DI KEDAI KOPI ESPRESSO BAR JL. KALIURANG YOGYAKARTA}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { PURNAMA SARI - NIM. 05380043}, year = {2010}, note = {Cth. Pembimbing : Drs. Riyanta, M. Hum Lindra Darnela, S. Ag., M. Hum}, keywords = {akad dan pengembalian uang dengan voucher, kedai kopi Espresso}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3437/}, abstract = { ABSTRAK Jual beli merupakan salah satu bentuk ibadah dalam rangka mencari rizki untuk memenuhi kebutuhan hidup. Jual beli yang sesuai dengan syari'at Islam yaitu jual beli yang tidak mengandung unsur ketidakpastian dalam unsur gharar, maisir, riba, dan ketidakadilan yang dapat mengakibatkan kerugian dan penyesalan pada salah satu pihak. Seperti halnya dalam pengamatan yang dilakukan oleh penyusun terhadap praktek jual beli yang diterapkan di Kedai Kopi Espresso Bar. Di sini timbul masalah pada sistem pengembaliannya, yaitu pihak Kedai Kopi Espresso Bar mengganti uang kembalian dengan voucher. Voucher ini dapat ditukarkan kembali dengan batas waktu tertentu dan jika melampaui batas waktu tersebut maka voucher tersebut sudah tidak dapat dipakai atau kadaluarsa. Pengembalian voucher dilakukan pada jumlah nominal kurang dari Rp 500,- dan untuk jumlah diatasnya sangat jarang terjadi pengembalian berupa voucher. Setiap satu voucher berlaku untuk Rp 100,- begitu seterusnya dengan kelipatannya. Dari fenomena tersebut di atas, penyusun bermaksud menganalisa dari sudut pandang Hukum Islam. Permasalahan yang diangkat adalah apakah sistem pengembalian dengan voucher tersebut sudah sesuai dengan hukum Islam? Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) maka penyusun menggunakan dua macam teknik pengumpulan data yaitu observasi dan wawancara kepada penjual dan pembeli. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif yaitu pendekatan yang berdasar pada ketentuan norma-norma agama atau teori hukum Islam dalam rangka menemukan kebenaran. Praktek pengembalian uang dengan voucher di Kedai Kopi Espresso Bar tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Praktek tersebut bertentangan dengan prinsipprinsip muamalah karena dalam kesepakatan yang terjadi terdapat unsur eksploitasi dan pengambilan kesempatan dalam kesempitan yang dilakukan oleh pihak Kedai Kopi Espresso Bar, yaitu: menggunakan keengganan pembeli meminta sisa uang kembalian yang sedikit antara nominal Rp.100 sampai Rp.500 untuk mendapatkan tambahan keuntungan. } }