%A RUBIYATI - NIM. 05380010 %O Cth. Pembimbing : Drs. RIYANTA M. Hum. GUSNAM HARIS S. Ag, M. Ag. %T KERJASAMA PT MADUBARU DENGAN PETANI TEBU DI KECAMATAN KASIHAN KABUPATEN BANTUL DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Pelaksanaan kerjasama antara PT Madubaru dengan petani yakni pabrik memberikan modal kepada petani untuk membeli bibit, pupuk, dan perawatan lahan. Lahan yang digunakan untuk penanaman tebu tanah milik petani sendiri. Ketika tebu siap panen petani menyerahkan seluruh tanaman tebunya kepada Pabrik Gula. PT Madubaru membagi hasil panen yang diperoleh dari lahan atau tanah petani tebu sesuai dengan perjanjian yakni hasil tebu digiling untuk dijadikan gula dan gula tersebut dibagi 66% ditambah tetes tebu 2,5 kg dalam setiap kwintal tebu untuk Petani dan 34% untuk Pabrik Gula. Apabila panen tidak berhasil atau gagal, maka petani memulai penanaman tebu dengan modalnya sendiri, untuk menutupi kekurangan pengembalian modal yang diberikan PT Madubaru dengan hasil tebu. Berdasarkan masalah-masalah di atas maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang kerjasama PT Madubaru dengan petani tebu di Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Penyusun ingin mengetahui bagaimana perspektif hukum Islam terhadap metode penyelesaian masalah pada kerjasama PT Madubaru dengan petani tebu. Dalam analisis ini penyusun menggunakan pendekatan normatif yaitu mendekati masalah yang diteliti dan dibahas apakah sejalan atau tidak dengan norma dan jiwa syariat hukum Islam. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur penyesuian dengan nash-nash ketentuan hukum dalam syari'at Islam. Hasil penelitian kerjasama yang dilakukan PT Madubaru dengan petani tebu dalam perspektif hukum Islam dinyatakan sah sebab telah sesuai dengan syarat sahnya objek akad. Sedangkan bagi hasil antara PT Madubaru dengan petani tebu telah sesuai dengan konsep keadilan dalam hukum Islam. Para pihak memperoleh hak-haknya sesuai dengan kewajiban masing-masing. Dan dalam hal pertanggungjawaban terhadap risiko yang terjadi, dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam. Hal ini tercermin dari pelaksanaannya di Pabrik Gula Madukismo, apabila ada kerugian yang dialami karena kurang baiknya kualitas tebu sehingga kurang memenuhi target yang telah ditetapkan oleh Pabrik Gula Madukismo sepenuhnya menjadi tanggung jawab petani. Namun dalam prakteknya Pabrik Gula Madukismo juga ikut merasakan kerugian karena kualitas tebu yang kurang baik, sehingga hasil produksi gula pun menjadi berkurang. Jadi apabila terjadi kekurangan, maka masing-masing pihak ikut merasakannya. %K kerjasama, hukum Islam, PT. Madubaru, petani tebu %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3438