%0 Journal Article %@ 2443-0757 %A Mudawam, Syafaul %D 2012 %F digilib:34394 %I Fakultas Syari'ah dan Hukum %J Asy-Syir'ah Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum %K Syari'ah, Fiqih, hukum Islam, Pemikiran Kontenrporer %N 2 %P 403-450 %T SYARI'AH-FIQIH-HUKUM ISLAM Studi tentang Konstruksi Pemikiran Kontemporer %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34394/ %V 46 %X Islamic terminology, according to contemporary Islamic studies, has led to serious confusion, if Sharia terminology studied in the narrow sense, and the proportion of study Law. Sharia is built in the classical period, even up to the contemporary period substantively unchanged, ie as the basis for determining the rules of Islamic legal nonns from authentic sources (al-Quran and as-Sunnah). Nonna managed Shariah law has symmetry relations with other Islamic values (ethics and theology), it's all equally reduced from the original sources of the Qur'an and the Sunnah, then externalized in action for religious entities. In this case, the Shariah, Fiqh and Islamic Law is located on the same ordinate point and not on the same precision, because each has been studied and developed by different professions and disciplines, them were the Ulama, Fuqaha, Qaqi and Legal Expert . Absttaks: Terminologi Syariah, menurut kajian Islam kontemporer, telah menimbulkan kerancuan serius, jika terminologi Syariah dikaji dalam pengertian sempit dan pada proporsi kajian Hukum. Syariah dibangun dalam periode klasik, bahkan hingga periode kontemporer secara substantif tidak mengalami perubahan, yaitu sebagai kaidah-kaidah dasar penentuan nonna hukum Islan1 dari sumber otentik (al-Qur'an dan as-Sunnah). Nonna hukum yang dikelola Syari'ah memiliki hubungan simetri dengan nilai-nilai Islam lain (erika dan teologt), itu semua sama-sama direduksi dari sumber orisinal al-Qur'an dan as-Sunnah, selanjutnya untuk diekstemalisasikan dalam perbuatan entitas agama. Dalam hal ini, antara Syari'ah, Fiqih dan Hukum Islam adalah berada pada titik ordinat serupa dan tidak pada presisi sama, karena masing-masing telah dikaji dan dikembangkan oleh profesi dan disiplin berbeda, mereka adalah para Ulama, Fuqaha, Qaq.i dan Ahli Hukum. Kata Kunci: Syari'ah, Fiqih, hukum Islam, Pemikiran Kontenrporer