@phdthesis{digilib3443, month = {January}, title = {PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA DENGAN HUKUM ISLAM)}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { AMIN WAZAN - NIM. 02361686}, year = {2010}, note = {Cth. Pembimbing : Drs. ABDUL HALIM, M. Hum. BUDI RUHIATUDIN, SH, M.Hum.}, keywords = {pelanggaran hak cipta, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3443/}, abstract = { ABSTRAK Di awal milenium ke-21, di Indonesia ramai dibicarakan mengenai pelanggaran Hak Cipta yang telah meresahkan pelaku seni dan para penulis. Bagaimanapun pelanggaran Hak Cipta sangat merugikan pencipta atau ahli warisnya. Kerugiannya bukan hanya pada nominal uang yang dihasilkan lewat apresiasi masyarakat, akan tetapi kerugian non materiil yang juga tidak kalah besarnya yang dirasakan oleh para pencipta karya seni atau yang lainnya. Menyadari hal tersebut dan desakan masyarakat luar dan dalam negeri, pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hasilnya, telah banyak para pelanggar Hak Cipta yang diseret ke meja hijau. Lain halnya dengan pemerintah yang telah mengundangkan UUHC, dalam Islam hal tersebut telah lama menjadi polemik tersendiri. Aturan atau pembahasan tentang Hak Cipta dalam Islam memang tidak banyak ditemui. Oleh karena itu, penulis tertarik membahas tentang pelanggaran Hak Cipta menurut UUHC dengan hukum Islam. Masalah yang dipaparkan mencakup pelanggaran Hak Cipta menurut UUHC dan Hukum Islam; perbedaan dan persamaan kedua konsep] sistem hukum tersebut mengenai bentuk pelanggaran dan sanksi atau pidananya. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian pustaka dengan sifat deskriptif dan komparatif. Pendekatan masalah yang digunakan berupa pendekatan yuridis normatif. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah deduksi dan komparatif. Pengertian deduksi yaitu analisis dengan cara menerangkan data-data yang bersifat umum untuk menemukan kesimpulan yang bersifat khusus. Sedangkan komparatif adalah menjelaskan hubungan atau relasi dari dua sistem hukum tersebut. Instrumen komparasi ini akan menentukan secara tegas persamaan dan perbedaan sehingga hakikat obyek tertentu dapat dipahami dengan semakin murni. Dari hasil penelitian ditemukan tentang; pertama bahwa persamaan antara UUHC dan hukum Islam mengenai pelanggaran Hak Cipta adalah mengenai halhal berikut; hak Cipta merupakan harta milik bagi penciptanya, Hak Cipta dapat diwariskan kepada ahli waris pencipta, Hak Cipta dapat dihibahkan oleh pemiliknya, Hak Cipta dapat diperjualbelikan secara umum, Hak Cipta dapat dipindahalihkan melalui perjanjian tertulis, dan Hak Cipta dapat dipindahtangankan dengan sebab-sebab yang dibenarkan oleh UU. Sedangkan perbedaannya yaitu terdiri dari; Pertama subyek Hak Cipta. Dalam Islam, subyek Hak Cipta yaitu hanya pencipta, sedangkan dalam HHHC terdiri dari dua macam, yaitu (1), Pemilik Hak Cipta (pencipta), (2), Pemegang Hak Cipta yang terdiri dari Pemilik Hak Cipta (pencipta); Pihak yang menerima Hak Cipta dari pencipta; Kedua bentuk pelanggaran, dalam Islam bentuk pelanggaran hak cipta yaitu hanya berupa pencurian baik sebagian atau seluruhnya atau perbuatan yang dapat merugikan orang lain tanpa hak, sedangkan dalam UUHC yaitu meliputi mengumumkan,memperbanyak, menerjemah, dan lain-lain, dan sanksi hukum yang diterapkan terhadap pelaku pelanggarnya. } }