@article{digilib34449, number = {5}, month = {May}, author = {Faiq Tobroni}, title = {HARMONISASI NILAI PANCASILA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN}, publisher = {Badan Pengkajian MPR RI}, journal = {Jurnal Majelis : Media Aspirasi Konstitusi}, pages = {57--73}, year = {2018}, keywords = {Pancasila, Penyusunan, Perundang-undangan}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34449/}, abstract = {Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mempunyai landasan yuridishistoris dan sistem ideologis. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum telah ditetapkan oleh TAP MPR dan juga undangundang. Selain itu ditambah secara historis, yuridisitas posisi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diperkuat dengan fakta bahwa perumusan Pancasila mendahului sehingga menjadi spirit bagi pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Oleh sebab itu, harmonisasi nilai Pancasila dalam penyusunan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan menerapkan butir-butir pengamalan Pancasila dalam penyusunan perundang-undangan. Kata Kunci: Pancasila, Penyusunan, Perundang-undangan} }