TY  - JOUR
ID  - digilib34449
UR  - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34449/
IS  - 5
A1  - Tobroni, Faiq
Y1  - 2018/05/01/
N2  - Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mempunyai landasan yuridishistoris
dan sistem ideologis. Secara yuridis, kedudukan Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum telah ditetapkan oleh TAP MPR dan juga undangundang.
Selain itu ditambah secara historis, yuridisitas posisi Pancasila sebagai
sumber dari segala sumber hukum diperkuat dengan fakta bahwa perumusan
Pancasila mendahului sehingga menjadi spirit bagi pembukaan dan batang tubuh
UUD 1945. Oleh sebab itu, harmonisasi nilai Pancasila dalam penyusunan
peraturan perundang-undangan bisa dilakukan dengan menerapkan butir-butir
pengamalan Pancasila dalam penyusunan perundang-undangan.
Kata Kunci: Pancasila, Penyusunan, Perundang-undangan
PB  - Badan Pengkajian MPR RI
JF  - Jurnal Majelis : Media Aspirasi Konstitusi
KW  - Pancasila
KW  -  Penyusunan
KW  -  Perundang-undangan
TI  - HARMONISASI NILAI PANCASILA DALAM PENYUSUNAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
SP  - 57
AV  - public
EP  - 73
ER  -