%0 Thesis %9 Skripsi %A DESSY ROSITA - NIM. 05380012, %B Fakultas Syari'ah %D 2010 %F digilib:3449 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %K transportasi lebaran, harga jual beli tiket, bus Ramayana %T PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PENETAPAN HARGA JUAL BELI TIKET TARIF LEBARAN BUS RAMAYANA JOGJA-PALEMBANG DI YOGYAKARTA TAHUN 2008 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3449/ %X ABSTRAK Transportasi merupakan salah satu unsur yang penting bagi manusia. Sebab tanpa transportasi, manusia akan mengalami kesulitan dalam melakukan usaha untuk memenuhi kehidupannya. Saat lebaran itulah transportasi akan sangat membantu seluruh umat baik yang muslim maupun non muslim yang ingin bertemu dengan keluarga mereka. Bus termasuk salah satu transportasi darat. Berdasarkan undang-undang Menteri Perhubungan No KM.1 tahun 2009 tentang tarif dasar batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota provinsi kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus ekonomi dengan menggunakan tarif atas yaitu Rp.400.000,00 dan tarif bawah yaitu Rp.300.000,00 Dengan jelas undang-undang menjelaskan tentang tarif atas dan tarif bawah. Akan tetapi pihak agen memberikan harga yang diluar dari apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu melebihi dari tarif atas menjadi Rp.450.000,00 Adapun pokok masalah yang dijadikan dasar pembahasan skripsi dengan menggunakan obyek di Terminal Giwangan, adalah : bagaimana mekanisme jual beli yang dilakukan oleh agen kepada konsumen, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga tersebut. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun sifat dari penelitian ini adalah preskriptif, yakni malalui penelitian inilah penyusun mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap realita yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian tentang penetapan harga jual beli tiket tarif lebaran maka penyusun menarik kesimpulan dan memberikan penilaian bahwa mekanisme penetapan harga yang dilakukan oleh para agen di Terminal Giwangan tidak sesuai dengan hukum Islam dan mekanisme yang ada. Karena pihak agen yang tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait dengan tarif atas dan tarif bawah tersebut. Selain itu juga, para agen telah melanggar ketetapan harga yang telah diberi oleh Garasi Ramayana (PO Ramayana pusat). Di samping itu, adanya ketidakjujuran dan ketidakadilan dari agen kepada konsumen. Walaupun dalam praktek jual beli jasa tersebut telah memenuhi syarat dan rukun jual beli serta sewa-menyewa jasa dan telah sesuai dengan hukum Islam, akan tetapi tetap mengandung unsur penipuan di dalamnya. %Z Pembimbing :DRS. OCKTOBERRINSYAH, M.Ag ABDUL MUGHITS, S.Ag., M.Ag.