%A NIM. 12350079 MUHAMMAD MUSTAGFIRIN %O Dra. Hj. ERMI SUHASTI S, M.Si %T PANDANGAN KYAI TERHADAP PERNIKAHAN DINI AKIBAT HAMIL DILUAR NIKAH %X Skripsi ini membahas tentang pernikahan dini akibat hamil di luar nikah . hal ini dilatar belakangi karena adanya perkawinan yang di dahului akibat hamil diluar nikah dan yang melakukan adalah anak yang umurnya di bawah batas minimum peraturan Undang-Undang perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Yang menjadi masalah adalah kejadian tersebut terjadi di area Pondok Pesantren Desa Kajen yang seharusnya menjadi tempat untuk menuntut ilmu agama tetapi masih ada kejadian hamil di luar nikah akibat perzinahan. Di Desa Kajen sendiri kyai lebih berperan penting dalam kehidupan masyarakat di bandingkan dengan aparatur pemerintahan. Oleh karena itu penyusun merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang Pandangan Kyai Terhadap Pernikahan Dini Akibat Hamil di Luar Nikah. Metode penelitian yang penyusun gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian deskriptif analitik yaitu tertuju pada pemecahan masalah yang ada pada masa sekarang dengan menuturkan, menganalisa terhadap pandangan kyai di Pondok Pesantren Desa Kajen. Analisis data yang penyusun gunakan adalah dengan menggunakan metode deduktif yaitu dari kesimpulan umum menjadi kesimpulan khusus. Adapun pendekatan yang penyusun gunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Dalam pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara. Dari penelitian yang penyusun lakukan serta megkaji dengan teori-teori yang ada, penyusun memperoleh kesimpulan bahwapertama menurut kyai di Pondok Pesantren Desa Kajen status pernikahan dini akibat hamil di luar nikah adalah sah, menimbang jika pernikahan tidak dilaksanakan akan timbul masalah yang lebih besar. Kedua status perkawinan wanita hamil di kalangan para ulama terdapat perbedaan pendapat ada yang mengatakan sah dan ada yang mengatakan tidak sah. Menurut Kompilasi Hukum Islam pasal 53 ayat (1) perkawinan wanita hamil akibat zina adalah sah bila yang menikahi adalah laki-laki yang menghamilinya. Dalam Islam tidak ada batasan umur untuk melakukan pernikahan, tetapi ada batasan untuk melakukan pernikahan dimana laki-laki sudah harus mencapai aqil baligh dan untuk perempuan sudah haid. %K Pernikahan dini, hamil diluar nikah %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34548