@phdthesis{digilib34552, month = {December}, title = {PENGELOLAAN WAKAF TUNAI DI BAITUL MAL WA TAMWIL (BMT) BINA IHSANUL FIKRI YOGYAKARTA TAHUN 2017}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 13350017 SHERA YUNITA}, year = {2018}, note = {SITI DJAZIMAH, S. AG., M. S.I.}, keywords = {BMT, Investasi tanpa ga{\'r}{\=a}{\'r}, anti al-i{\d h}tik{\=a}{\'r}, anti mai{\^s}ir, anti risyw{\=a}{\d h}, anti riba}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34552/}, abstract = {Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) Bina Ihsanul Fikri yang disingkat menjadi BMT BIF yaitu sebuah lembaga keuangan syariah yang ikut berperan besar dalam pengelolaan wakaf tunai di Yogyakarta. BMT BIF memiliki sepuluh cabang. BMT BIF telah mengelola wakaf tunai dari tahun 2014 hingga sekarang, hasil pengelolaan wakaf tunai di BMT BIF mengalami perkembangan dan peningkatan setiap tahunnya terutama pada tahun 2017, sehingga BMT BIF telah memiliki peran yang cukup besar dalam mensejahterakan masyarakat. Oleh karena itu penyusun meneliti dua pokok masalah adalah (1) Bagaimana Pengelolaan wakaf tunai di BMT BIF. (2) Bagaimana analisis normatif dan yuridis terhadap pengelolaan wakaf tunai di BMT BIF. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan terjun langsung ke BMT BIF Yogyakarta sehingga diperoleh data yang dibutuhkan. Sifat penelitian adalah perskriptif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara wawancara dengan narasumber instansi terkait serta mengumpulkan dokumentasi untuk menunjang dan mendukung kajian penelitian ini, yang substansi bahasannya berhubungan dengan pengelolaan wakaf tunai. Metode pendekatan yang digunakan dalam skripsi ini ialah menggunakan analisis normatif dan yuridis,kemudian diwujudkan dalam uraian-uraian berupa bentuk kalimat. Adapun hasil penelitian terhadap pengelolaan wakaf tunai di BMT BIF Yogyakarta adalah dengan cara menginvestasikan uang wakafnya kemudian hasilnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat seperti pendidikan dan kegiatan sosial keagamaan. Oleh karena itu jika ditinjau dari analisis normatif maka pengelolaan wakaf tunai sesuai dengan aturan normatif yaitu yang ada dalam al-Qur?an, hadis, ijma ulama, dan maslahah mursalah. Hal ini dikarenakan pengelolaan wakaf tunai mendatangkan kemaslahatan berkempanjangan bagi umat. Berdasarkan analisis yuridis pengelolaan wakaf tunai di BMT BIF Yogyakarta juga sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu berdasarkan pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf bahwa wakaf tunai dikelola secara produktif yaitu dengan menginvestasikan uang wakaf tersebut sesuai dengan prinsip syariah yaitu tanpa ga{\'r}{\=a}{\'r}, anti al-i{\d h}tik{\=a}{\'r}, anti mai{\^s}ir, anti risyw{\=a}{\d h}, anti riba (bunga nol persen), serta komoditas halal dan baik.} }