%A NIM. 13350051 DIENASRI KAROMAH AMRANTASI %O DRA. HJ. ERMI SUHASTI SYAFE’I, M.SI %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP SURAT DEKLARASI PENOLAKAN NIKAH DINI (STUDI KASUS DI SMPN 02 KRAMBILSAWIT SAPTOSARI GUNUNG KIDUL) %X Penelitian ini merupakan penelitian library research dengan menggunakan teori sosiologi serta didukung dengan penelitian field research melalui wawancara mendalam terhadap siswa pelaku nikah dini beserta walinya dan kepala sekolah SMPN 02 Saptosari. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-sosiologis hukum berdasarkan hukum Islam dan sosiologi hukum. Analisis data digunakan secara kualitatif. Surat deklarasi penolakan nikah dini merupakan bentuk perjanjian tertulis antara orangtua atau wali siswa SMPN 02 Saptosari dengan pihak sekolah untuk tidak menikahkan anaknya selama anaknya masih bersekolah di sekolah tersebut. Peraturan ini terbentuk dan direalisasikan oleh Kecamatan Saptosari untuk mengurangi angka nikah dini di Kecamatan Saptosari. Program ini dijalankan bersama-sama oleh warga Saptosari, mulai dari program di desa-desa, puskesmas, sekolah, dan lembaga masyarakat lain nya. SMPN 02 Saptosari merupakan salah satu sekolah yang masih aktif menerapkan peraturan tersebut dari 7 (tujuh) sekolah tingkat menengah pertama yang ada di Kecamatan Saptosari tersebut. Berdasarkan hasil penelitian penyusun dari surat deklarasi penolakan nikah dini di SMPN 02 Saptosari dapat diketahui bahwa faktor dominan yang mempengaruhi terjadinya pernikahan dini oleh siswa tersebut adalah orangtua. Kondisi ekonomi orangtua yang rendah membuat orangtua ingin secepatnya menikahkan anaknya. Selain itu mitos dan kepercayaan yang berkembang di masyarakat juga mempengaruhi pemikiran orangtua untuk segera menikahkan anak nya jika sudah ada yang melamar walaupun anakanya masih bersekolah. Faktor yang mendorong pemerintah Kecamatan Saptosari untuk mencanangkan program deklarasi penolakan nikah dini adalah karena pada tahun 2013-2014 angka pernikahan dini mencapai 28 kasus, data kematian bayi 14 kasus, data kematian ibu melahirkan 2 kasus, data ibu hamil anemia 324 kasus, data ibu hamil di bawah usia 20 tahun 245, serta angka remaja berpendidikan SD dan putus sekolah sebesar 53%. Hal inilah yang menjadikan Kabupaten Gunung Kidul identik dengan kemiskinan dan kurang sejahtera. Surat Deklarasi Penolakan Nikah Dini jika dilihat dari hukum Islam, maka ini adalah sebuah ikhtiar dalam mewujudkan pernikahan yang matang dan siap guna mewujudkan keluarga yang sakinah, mawadah, wa rahmah. Pernikahan dini juga termasuk Saadu Al-Dzari‟ah karena lebih banyak menimbulkan hal yang buruk (madharat) daripada kemaslahatan. Jika dilihat dari ilmu sosiologi hukum merupakan sebuah alat untuk mengatur masyarakat guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan menaikan taraf hidup masyarakat Saptosari. %K Pernikahan dini di kecamatan Saptosari %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34554