%A NIM. 14350018 MUHAMMAD LUTFI HAKIM %O SITI DJAZIMAH, S.AG., M.S.I. %T PERSELINGKUHAN MELALUI JEJARING SOSIAL WHATSAPP SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN DI PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA %X Pengadilan Agama Yogyakarta telah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara perselingkuhan melalui jejaring sosial WhatsApp sebagai alasan perceraian dengan No. 0121/Pdt.G/2017/PA.Yk. Perkara tersebut menarik untuk dikaji karena perceraian dengan alasan perselingkuhan melalui jejaring sosial WhatsApp tidak diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Terlepas dari itu, perkara ini berawal dari ketidakharmonisan hubungan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat dengan adanya perselingkuhan dari keduanya melalui jejaring sosial WhatsApp. Pokok permasalahan dari putusan perkara tersebut ialah apa dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim serta bagaimana analisis normatifyuridis terhadap dasar hukum dan pertimbangannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang mengambil data primer dari perkara di Pengadilan Agama Yogyakarta. Objek penelitian ini adalah putusan mengenai “Perselingkuhan Melalui Jejaring Sosial WhatsApp sebagai Alasan Perceraian No. 0121/Pdt.G/2017/PA.Yk)”. Sifat penelitian yang penyusun gunakan adalah preskriptif-analitik yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan suatu permasalahan sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada, yakni perkara perselingkuhan melalui jejaring sosial WhatsApp sebagai alasan perceraian No. 0121/Pdt.G/2017/PA.Yk, kemudian penyusun menganalisis bagaimana dasar hukum dan pertimbangan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut ditinjau secara normatif dan yuridis dengan menggunakan cara berpikir induktif yakni berangkat dari fakta-fakta khusus, peristiwa-peristiwa kongkret yang digeneralisasi yang mempunyai sifat umum. Adapun hasil kajian Penyusun bahwa dasar hukum yang digunakan Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut ialah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f) dengan mempertimbangkan dalil-dalil kemaslahatan untuk menghindari hal-hal negatif yang akan timbul bagi pihak Penggugat maupun Tergugat. Kemudian hasil dari analisis Penyusun bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah sesuai secara normatif dengan mengetengahkan dalil-dalil kemaslahatan sehingga perkawinan antara Penggugat dan Tergugat harus diputus. Secara yuridis putusan Majelis Hakim juga telah sesuai dengan memakai alasan perceraian karena antara suami istri telah terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga, sesuai yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 19 huruf (f) jo. Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 huruf (f). Pemakaian alasan tersebut karena alasan perselingkuhan melalui jejaring sosial WhatsApp dianggap sebagai alasan sekunder serta secara yuridis juga tidak adanya ketentuan yang mengatur alasan tersebut. %K rumah tangga, perselingkuhan, perceraian WhatsApp %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34575