%A NIM. 14350065 ALFI NUR LAILI M %O SITI DJAZIMAH, S.Ag., M.SI. %T PERKAWINAN WANITA HAMIL DAN STATUS ANAKNYA MENURUT PENDAPAT DOSEN PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM %X Agama Islam mensyaratkan perkawinan untuk mewujudkan generasi penerus dan menciptakan rumah tangga yang bahagia. Perkawinan adalah salah satu cara yang dipilih Allah sebagai jalan untuk membuat keturunan. Dalam perkembangan zaman lembaga perkawinan selalu menghadapi tantangan, salah satunya adalah maraknya kasus wanita hamil di luar nikah. Penyusun tertarik meneliti pendapat para dosen program studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta tentang pernikahan wanita hamil dan status anaknya. Alasan penyusun memilih pendapat dosen program studi Hukum Keluarga Islam sebagai sumber penyusunan skripsi ini dikarenakan dosen adalah salah satu komponen penting dalam dunia perkuliahan. Rumusan masalah dalam skripsi ini bertujuan untuk menganalisis pendapat para Dosen Program studi Hukum Keluarga Islam mengenai pandangannya tentang hukum perkawinan wanita hamil serta implikasinya terhadap status anak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), penelitian ini bersifat deskriptif-analisis, yaitu menganalisis pendapat dosen program studi Hukum Keluarga Islam terhadap perkawinan wanita hamil dan status anaknya. Data yang diperoleh berupa hasil wawancara dengan sepuluh dosen program studi Hukum Keluarga Islam yang didokumentasikan melalui proses pencatatan, kemudian diperluas dan disusun dalam teks. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sepuluh pendapat dosen program studi Hukum Keluarga Islam tentang hukum perkawinan wanita hamil dengan laki-laki yang menghamilinya adalah boleh, dan status anak yang lahir adalah anak sah. Perkawinan wanita hamil dengan laki-laki lain yang bukan menghamilinya ada dua pendapat: pertama, pendapat yang membolehkan dengan alasan akan menjamin status sosial ibu dan anak, dan tidak ada larangan tertulis di Undang-Undang. Status anak yang lahir adalah anak sah dari segi hukum perdata, namun secara biologis anak tersebut bukan anak kandung dari laki-laki lain yang menikahi ibunya. Kedua, pendapat yang tidak membolehkan dengan alasan menjaga status nasab anak tersebut. Status anak yang lahir menurut pendapat ini hanya boleh dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. %K Hukum perkawinan, keluarga Islam %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34578