%0 Thesis %9 Skripsi %A ARDI DARMAWAN, NIM. 15350087 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:34584 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Pernikahan, tuna wicara %P 117 %T TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD NIKAH TUNAWICARA DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE-KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017-2018 %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34584/ %X Akad nikah adalah perjanjian antara wali dari mempelai wanita dengan mempelai laki-laki di depan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syari’ah. Ijab, yakni penyerahan mempelai wanita oleh walinya kepada mempelai laki-laki. Qabul, yakni penerimaan mempelai wanita oleh mempelai laki-laki. Tunawicara merupakan orang yang tidak bisa berbicara seperti orang normal pada umumnya. Dengan demikian, orang tersebut tidak bisa mengucapkan akad nikah dengan jelas. Namun dalam ketentuan hukum Islam, pengucapan ijab qabul harus jelas. Paradigma ini menjadi tantangan bagi hukum Islam untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat sebagai akibat dari perkembangan zaman. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilakukan penelitian terkait bagaimana praktik akad nikah tunawicara di KUA Se-Kota Yogyakarta serta bagaimana tinjauan hukum Islam dan perundang-undangan Indonesia terhadap akad nikah tunawicara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu mendeskripsikan, mencatat, analisis, dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi atau ada. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan normatif, yaitu pendekatan dengan menggunakan sudut pandang hukum Islam. Pendekatan yuridis, yaitu pendekatan dengan sudut pandang Undang-undang Indonesia. Teknik dalam penelitian ini dengan menggunakan metode induktif dan /atau deduktif, yaitu dalil dan teori yang ada dihubungakan dengan fakta dilapangan, menguraikan data dari lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan ketentuan hukum Islam dan UU Indonesia. Berdasarkan penelitian ini maka disimpulkan bahwa akad pernikahan tunawicara adalah akad pernikahan yang dilakukan oleh mempelai pria yang tidak dapat berbicara karena bawaan dari lahir atau karena suatu penyakit. Ketika mempelai pria melakukan kabul dilaksanakan sesuai dengan kemampuan mempelai. Hal ini dilaksanakan dengan dua cara, yaitu pertama, dengan menggunakan bahasa isyarat yang ia pahami dan isyaratnya dapat dimengerti oleh para saksi dan kedua, dilakukan dengan diwakilkan oleh orang lain. Kemudian dalam realita yang terjadi di KUA Se-Kota Yogyakarta ini, pengaqabulannya dibantu oleh seorang juru bicara, yang mana salah satunya merupakan kakak kandungnya sendiri. Menurut Hukum Islam sah atau boleh karena sudah sesuai dengan syari’at Islam. %Z YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag.