%0 Thesis %9 Skripsi %A RIZKA AZELIA, NIM. 15350070 %B FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM %D 2019 %F digilib:34590 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %K Waris, Pembagian Waris, Harta Waris. %P 103 %T DOMINASI HUKUM ADAT TERHADAP HUKUM ISLAM (STUDI TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN MASYARAKAT MUSLIM SUKU LAMAHOLOT DI DESA LOHAYONG KECAMATAN SOLOR TIMUR KABUPATEN FLORES TIMUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR) %U https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34590/ %X Islam masuk ke Nusa Tenggara Timur pada awalnya di Flores timur tepatnya di Pulau Solor diperkirakan pada abad ke 15 yang dibawa oleh beberapa pedagang dan ulama. Desa Lohayong merupakan salah satu Desa yang terdapat di pulau Solor. Pulau Solor sendiri menjadi daerah pertama penyebaran Islam karena dianggap strategis sebagai daerah peristirahatan bagi para pedagang sebelum mereka menuju pusat penghasil cendana atau kayu manis di Pulau Timor.Masyarakat muslim Suku Lamaholot di Desa Lohayong , Solor Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur masih menggunakan hukum waris adat yang diwariskan turun temurun dari nenek moyang. Kewarisan dalam masyarakat Muslim Lohayong di Flores Timur NTT ini sendiri merupakan pengaruh dari sistem kekerabatan patrilineal sehingga para ahli waris ditarik dari sisi laki-laki saja. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik, yaitu mendeskripsikan, mencatat, analisis, dan menginterpretasikan kondisi-kondisi yang sekarang ini terjadi atau ada. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan wawancara, dan dokumentasi. Pendekatan yanhg digunakan ialah pendekatan sosiologi dan hukum Islam, yaitu pendekatan dengan menggunakan teori-teori sosiologi dan pembagian waris berdasarkan dalil hukum Islam. Teknik dalam penelitian ini dengan menggunakan metode induktif dan /atau deduktif, yaitu dalil dan teori yang ada dihubungakan dengan fakta dilapangan, menguraikan data dari lapangan kemudian dianalisis dengan menggunakan teori hukum dan perubahan sosial. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan beberapa jawaban terkait permasalahan yang ada. Pertama, masyarakat muslim di Desa Lohayong tetap menggunakan sistem pembagian waris menurut adat sehingga yang mendapatkan harta warisan pada umumnya adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan tidak berhak atas harta warisan tersebut. Kedua, sistem pembagian warisan menurut adat yang masih bertahan pada masyarakat di Desa Lohayong ini karena pembagian waris adat masih dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa Lohayong. Ketiga, sistem pembagian waris yang digunakan oleh masyarakat Desa Lohayong bertentangan dengan hukum waris Islam. %Z DR. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.AG., M.A.