@phdthesis{digilib34598, month = {January}, title = {UPAYA PEMBENTUKAN KELUARGA SAK{\=I}NAH (STUDI KOMPARASI BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN, DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) DI KECAMATAN PANUMBANGAN KABUPATEN CIAMIS DAN BP4 KECAMATAN MERGANGSAN KOTA YOGYAKARTA)}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15350017 EUIS TITING MARYANI}, year = {2019}, note = {YASIN BAIDI, S.Ag, M.Ag}, keywords = {Keluarga sak{\=i}nah, BP4, Komparasi}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34598/}, abstract = {Pernikahan merupakan awal dari gerbang utama yang harus dilewati oleh pasangan suami istri dalam membentuk keluarga sak{\=i}nah, mawaddah warahmah sebagaimana yang diajarkan dalam agama (Islam). Keluarga sak{\=i}nah tidak dapat terwujud begitu saja tanpa adanya komitmen dari suami istri untuk menjalankan tugas dan kewajibannya sehingga keduanya benar- benar merasa damai dan bahagia atas pernikahan yang dijalani. Dalam pembentukan keluarga sak{\=i}nah tentu ada faktor- faktor pendukung yang turut mewujudkan keluarga sak{\=i}nah salah satunya adalah konselor BP4. BP4 yang akan dikaji oleh penyusun yaitu mengkomparasikan antara BP4 Kec. Panumbangan dengan BP4 Kec. Mergangsan. Salah satu peran BP4 dalam mewujudkan keluarga sak{\=i}nah yaitu dengan mengadakan pembekalan terhadap calon pengantin, maupun bimbingan dan konseling bagi pasangan suami istri yang tengah menghadapi masalah dalam kehidupan berumah tangga. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penyusun adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik dengan metode pengumpulan data observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pembentukan keluarga sak{\=i}nah yang dilakukan BP4 Kec. Panumbangan dan BP4 Kec. Mergangsan yaitu melaksanakan bimbingan calon pengantin dengan pemateri dari KUA yakni penghulu yang bersertifikat binwin dan dari kesehatan yaitu dokter. Hanya saja dalam segi pelaksanaan bimbingan bagi calon pengantin di BP4 Kec. Panumbangan belum melaksanakan bimbingan secara mandiri karena satu dan lain hal yang menjadi hambatan, berbeda dengan BP4 Kec. Mergangsan yang sudah melaksanakan bimbingan secara mandiri bagi calon pengantin. Selain itu upaya pembentukan keluarga sak{\=i}nah dalam hal konseling bagi pasangan suami istri yang menghadapi masalah dilakukan dengan cara penasehatan oleh BP4 setempat. Hal ini adanya perbedaan dalam hal sasaran yang dituju antara BP4 Kec. Panumbangan dan BP4 Kec. Mergangsan, bahwa BP4 Kec. Panumbangan hanya memberikan konseling untuk PNS saja. Sedangkan BP4 Kec. Mergangsan memberikan konseling pernikahan untuk seluruh lapisan masyarakat.} }