@phdthesis{digilib34603, month = {November}, title = {KAFA?AH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA BAHAGIA (STUDI PANDANGAN TOKOH MASYARAKAT DUSUN TEGANING II KECAMATAN KOKAP KABUPATEN KULONPROGO}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14350084 ANISATUL LATIFAH}, year = {2018}, note = {Dr. H. ABU BAKAR ABAK, MM}, keywords = {Perkawinan, Hukum Keluarga, Kafa?ah, Hukum Islam.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34603/}, abstract = {Manusia adalah mahluk sosial yang membutuhkan partner atau pasangan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Perkawinan adalah salah satu hubungan partner yang terwujud dalam kehidupan manusia untuk membentuk sebuah keluarga. Maka dari itu, saat manusia memilih pasangan atau partner haruslah dilakukan dengan teliti dengan memiliki standar penilaian calon pasangan agar terciptalah keluarga sak?nah, mawaddah dan rahmah sebagai cita-cita luhur pembentukan keluarga. Agar bisa mendapatkan pasangan yang mampu menjadi partner dalam hidup yang sejajar, setara, maka harus memiliki kriteria sebagai acuan mendapat pasangan. Inilah yang dimaksud dengan kafa?ah dalam keluarga. Standar kriteria kafa?ah bisa saja berbeda tergantung tujuan dari pembentukan keluarga serta keadaan lain yang mempengaruhinya, seperti sosial, budaya, ekonomi, dan pendidikan. Keragaman konsep dan standar kafa?ah juga terjadi di dusun Teganing II. Standar kafa?ah di dusun ini sangat dipengaruhi oleh lingkungan sosial, budaya serta kepercayaan turun temurun yang dijunjung tinggi dan diyakini secara kuat. Jika ada bentuk pelanggaran terhadap kepercayaan ini, maka akan mendapat cemoohan, sangsi sosial hingga dikucilkan dari lingkungan tergantung dari besar-kecilnya bentuk pelanggaran yang dilakukan. Alasannya, karena apa yang dipercaya adalah termasuk dalam ilmu Titen dari leluhur mereka yang tidak mungkin akan menjerumuskan mereka kepada kehancuran. Jenis penelitian yang dilakukan oleh penulis dalam menyusun sekripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan normatif. Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif analitik mendeskripsikan kemudian menganalisis data berdasarkan pokok masalah sehingga mampu menjawab pokok masalah yang dirumuskan. Sedangkan data yang digunakan penulis adalah data yang didapat dengan metode observasi dan wawancara kepada tokoh masyarakat di lapangan. Sebagian besar tokoh masyarakat dusun Teganing II tidak tahu dan tidak paham tentang konsep kafa?ah dalam hukum keluarga. Mereka menganggap kafa?ah sama dengan konsep bibit, bobot, bebet yang apabila diterapkan saat ini maka sudah tidak relevan. Kesetaraan atau kekufu?an calon pasangan menurut tokoh masyarakat dusun Teganing II didasarkan pada kemaslahatan yang dicitacitakan oleh kedua belah pihak calon pasangan. Kafa?ah yang dipahami oleh tokoh masyarakat dusun Teganing II tidak didasarkan pada hukum Islam, dibuktikan dengan diwajibkan adanya hitungan netu, selain kriteria kesamaan agama, yang dipercayai turun temurun hingga mendarah daging. Jika ada pasangan yang melakukan pelanggaran terhadap hasil hitungan netu, maka akan menimbulkan sangsi sosial dan diyakini mendatangkan malapetaka kepada kedua belah pihak pasangan yang berbentuk ketidakharmonisan keluarga, perceraian bahkan kematian.} }