TY - THES N1 - GUSNAM HARIS, S.Ag., M.Ag. ID - digilib34610 UR - https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34610/ A1 - PUTRI KUSUMA WARDANI, NIM. 12360063 Y1 - 2019/02/14/ N2 - Ziarah /zi·a·rah adalah kunjungan ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (makam dan sebagainya), berziarah/ber·zi·a·rah/ v berkunjung ke tempat yang dianggap keramat atau mulia (seperti makam) untuk berkirim doa. Ziarah adalah salah satu praktik sebagian besar umat beragama yang memiliki makna moral yang penting. Kadang-kadang ziarah dilakukan ke suatu tempat yang suci dan penting bagi keyakinan dan iman yang bersangkutan. Tujuannya adalah untuk mengingat kembali, meneguhkan iman atau menyucikan diri. Hukum ziarah kubur pada umumnya adalah boleh. Sebab hikmah ziarah kubur adalah untuk mendapat pelajaran dan ingat akhirat serta mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT. Ziarah kubur yang dilarang adalah pemujaan, menyembah dan meminta-minta kepada penghuni kubur. Hal ini sudah disepakati oleh Lajnah Bah?ul Mas??il Nah?atul ?Ulama? Dan Majelis Tarjih Dan Tajdid Muhammadiyah. Berbeda halnya, jika hal ini diterapkan kepada perempuan. Maka terdapat perbedaan pandangan antara kedua Organisasi Masyarakat (Ormas) tersebut. Terlebih dalam hal pengambilan keputusan. Jenis penelitian ini adalah library research, yang menggunakan literaturliteratur berupa kitab, buku, jurnal, kamus, dan karya pustaka lain yang berkaitan dengan obyek kajian. Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitis-komparatif, yakni menguraikan data-data yang berkaitan dengan Ziarah kubur menurut Putusan Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Majelis Tarjih wa Tajdid (MTT) Muhammadiyah. Kemudian mengungkap aspek apa saja yang digunakan oleh kedua Ormas terkait kasus ini. Beserta pula ijtihad keduanya. Sedangkan, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-komparatif, didasarkan pada al- Qur?an dan al-Hadis. Kemudian membandingkan putusan kedua Ormas untuk dicari persamaan dan perbedaanya. Serta relevansi putusan keduanya dikaitkan dengan masa sekarang Hasil penelitian ini adalah, dalam upaya mengambil jalan tengah terkait penelitian ini adalah menggunakan teori mafhum dan mantuq. terkait memutuskan hukum ziarah kubur bagi perempuan menurut LBM NU dibolehkan hukumnya dengan beberapa syarat. Mereka berpatokan pada Hadits Nabi Muhammad SAW dan pendapat ?Ulama terdahulu. Sedangkan menurut MTT Muhammadiyah juga membolehkan dengan dasar Hadits Nabi SAW, serta menjelaskan pelarangan kasus ziarah kubur bagi perempuan adalah terkait alasan (illat) hukumnya. PB - UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA KW - Ziarah KW - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KW - Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) KW - Mafhum KW - Mantuq. M1 - skripsi TI - HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI PEREMPUAN MENURUT LAJNAH BAH?UL MAS??IL NAH?ATUL ?ULAMA? DAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH AV - restricted EP - 107 ER -