%A NIM. 13360027 ABDUL SIDDIK %O GUSNAM HARIS, S.Ag, M.Ag %T HUKUM GO-PAY MENURUT PANDANGAN TOKOH NAHDLATUL ULAMA DAN PERHIMPUNAN AL-IRSYAD %X Jasa transportasi berkolerasi positif dengan kegiatan ekonomi dan pembangunan dalam masyarakat. Jasa transportasi mempunyai peranan yang sangat penting, bukan hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas manusia, tetapi jasa transportasi juga membantu tercapainya alokasi sumber daya ekonomi secara optimal, berarti kegiatan produksi dilaksanakan secara efektif dan efisien, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat meningkat. Saat ini ojek online di Indonesia khususnya di kota-kota besar merajalela di dunia transportasi. Mulai dari perusahaan Indonesia yaitu gojek atau perusahaan luar seperti uber dan grab. Semakin kesini metode pembayaran merekapun semakin canggih, yang dulunya konsumen hanya dihadapkan dengan pembayaran cash, namun kini metode pembayaran non tunai (Go-Pay, Grab-Pay, atau kartu kredit, debit untuk uber) mulai ditawarkan dengan iming-iming tarif lebih murah (diskon) karena membayar menggunakan non tunai. Kemudian bagaimana hukum bertransaksi menggunakan pembayaran non tunai? Apakah termasuk riba? Jenis penelitian ini merupakan penelitian studi pustaka dan studi lapangan dengan menggunakan pendekatan normatif. Adapun metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif kualitatif. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya perbedaan pandangan antara tokoh Nahdlatul Ulama dan Perhimpunan Al-Irsyad adalah perbedaan dalam melihat akad yang ada dalam Go-Pay. Tokoh Nahdlatul Ulama memandang akad yang terjadi dalam Go-Pay adalah akad wadi’ah (titipan), karena customer hanya menitipkan uangnya di Go-Pay untuk melakukan transaksi pada Go-Jek. Tokoh Perhimpunan Al-Irsyad memandang akad yang terjadi dalam Go-Pay adalah akad qarḍ (hutang-piutang), karena uang berbeda dengan barang yang bermanfaat yang ketika digunakan manfaatnya maka barangnya masih tersisa. Kemudian terhadap dalil yang digunakan oleh Nahdlatul Ulama merujuk pada kitab Syarah Yaqatun Nafis karya Sayyid Ahmad bin Umar as-Syathiri. Sedangkan Perhimpunan Al-Irsyad menggunakan pendapat dari Ibnu Abidin (Ulama mazhab Hanafi) yang memasukkan kasus ini ke dalam salah satu bentuk bai’ istijrar. Faktor terakhir yang menyebabkan terjadinya perbedaan adalah faktor memandang praktek atau substansi yang ada pada Go-Pay. Nahdlatul Ulama memandang transaksi dalam Go-Pay ini tidak sama seperti deposit di Bank, tetapi Perhimpunan Al-Irsyad memandang transaksi dalam Go-Pay ini sama seperti deposit di Bank. Namun terdapat sisi kesamaan dari kedua pandangan, yaitu akad dalam Go-Pay bisa ditarik kedalam akad hutang-piutang (qarḍ). Kemudian metode istinbat hukum yang digunakan adalah metode ilhaqy bagi Nahdlatul Ulama, dengan merujuk pada Kitab Syarah Yaqutun Nafis karya Sayyid bin Umar as-Syathiri dan metode qiyas bagi Perhimpunan Al-Irsyad, dengan merujuk pada pendapat Ibnu Abidin (Ulama mazhab Hanafi). %K Hukum Go-Pay, riba, Nahdlatul Ulama, Perhimpunan Al-Irsyad. %D 2019 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34614