@phdthesis{digilib3462, month = {January}, title = {KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KONVERSI MINYAK TANAH KE LPG DI PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PEMASARAN IV CABANG YOGYAKARTA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM}, school = {UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta}, author = { HETI SETIYAWATI - NIM. 05380049}, year = {2010}, note = {Cth. Pembimbing : MUYASSAROTUSSOLICHAH, S. Ag., SH., M. Hum. YASIN BAIDI, S. Ag., M. Ag.}, keywords = {kebijakan pemeriintah, konversi, minyak tanah, LPG, hukum Islam}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3462/}, abstract = { ABSTRAK Kebijakan pemerintah dalam merealisasikan program konversi minyak tanah ke gas atau yang lebih dikenal dengan LPG sangat terkait dengan program pengurangan subsidi energi, baik listrik maupun bahan bakar minyak (BBM). Hal ini disebabkan perbedaan harga yang tajam antara minyak tanah bersubsidi dengan tidak bersubsidi yang dapat menimbulkan kerawanan penyimpangan yang berupa penyelewengan distribusi, penimbunan bahkan penyelundupan. Persoalan di atas bertambah rumit ketika harga minyak internasional naik melambung tinggi dan kenaikan tersebut diperkirakan rata-rata US\$ 100 per barel. Kondisi ini jelas akan berdampak besar terhadap beban subsidi, khususnya subsidi BBM dan listrik. Di lain pihak, pemerintah dituntut untuk melakukan beberapa penghematan, namun harus menjaga momentum pertumbuhan agar semua kegiatan ekonomi terselenggara dengan baik. Salah satu yang dimungkinkan dapat dilaksanakan pemerintah untuk mengamankan APBN adalah program hemat energi dan efesiensi di Pertamina. Berdasarkan masalah-masalah di atas maka penyusun tertarik untuk melakukan penelitian tentang kebijakan pemerintah dan pelaksanaan konversi minyak tanah ke LPG kepada masyarakat. Penyusun ingin mengetahui bagaimana pandangan hukum Islam terhadap metode penyelesaian masalah kebijakan pemerintah tersebut di PT. Pertamina (persero) UPms IV Cabang Yogyakarta sehubungan dengan program pengurangan energi dan kebijakan energi nasional. Dalam analisis ini penyusun menggunakan pendekatan normatif, yaitu mendekati suatu masalah untuk melihat apakah sesuatu itu baik atau buruk, sesuai atau tidak sesuai menurut norma yang berlaku. Selain itu untuk menyederhanakan pembenaran atau penemuan hukum atas masalah yang diangkat dengan tolak ukur penyesuaian dengan nash-nash ketentuan hukum dalam syari'at Islam. Hasil penelitian kebijakan pemerintah terhadap konversi minyak tanah ke LPG di PT. Pertamina (persero) UPms IV Cabang Yogyakarta menurut pandangan hukum Islam diperbolehkan. Hal ini disebabkan dalam prakteknya PT. Pertamina sudah memberikan jaminan keamanan yaitu berupa tata cara pemakaian kompor dan tabung gas yang benar kepada masyarakat, mendirikan posko tempat konsultasi kerusakan dan jaminan asuransi walaupun Dirut PT. Pertamina belum menjelaskan secara tegas jasa asuransi mana yang bisa digandeng. Konversi minyak tanah ke LPG diperbolehkan selama ada perlindungan keamanan konsumen dan konversi tersebut bisa mendatangkan kemaslahatan dan keadilan bagi orang banyak dan menghindarkan dari kemadharatan. } }