@phdthesis{digilib34629, month = {January}, title = {STUDI KOMPARASI PANDANGAN MAJELIS TAFSIR AL-QURAN (MTA) DAN LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA (LDII) TENTANG HUKUM POLIGAMI.}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 14360044 AHMAD IKBAL HAKIKI}, year = {2019}, note = {H. NURDHIN BAROROH, S.H.I., M.S.I.}, keywords = {Poligami, Ormas Islam, Mashlahah.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34629/}, abstract = {Perkawinan poligami diatur dalam pasal 3, 4 dan 5 UUP No. 1 Tahun 1974 adalah aturan yang harus dilalui oleh laki-laki yang hendak berpoligami. Penelitian tentang poligami ini akan dilihat dari sudut pandang ormas (Organisasi Masyarakat) LDII dan MTA yang mana pandangan poligami menurut LDII adalah sunnah, karena hal tersebut ajaran dari Rosulullah SAW, mereka beranggapan jika melakukan Sunnah Rosulullah SAW maka mereka merasa dekat dengan Rosulullah SAW. MTA juga berpandangan bahwa poligami adalah diperbolehkan (Mubah). Karena poligami sesuatu yang dibolehkan oleh Allah, dan apa yang dilarang maka tinggalkanlah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan pendekatan normatif, yuridis dan ushul fiqih. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif analitik. Dalam metode pengumpulan data penyusun menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa kedua ormas sepakat poligami itu diperbolehkan dan menjadi bagian dari konsep keluarga sakinah, karena jika dilakukan dengan cara yang baik dan benar maka derajat baik istri maupun suami akan terangkat ditengah masyarakat. Poligami menjadi jalan tengah yang baik dilakukan ketika istri tidak bisa melayani suami dengan baik, cacat badan, dan tidak bisa memberikan keturunan, sehingga berpoligami adalah hak suami. Islam tidak semerta-merta membuka selebar-lebarnya seseorang untuk poligami akan tetapi adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi karena prinsip Islam adalah monogami, dan tidak ada satu istri pun didunia ini yang mau di madu. Tetapi pada dasarnya poligami tidak merusak justru mendatangkan manfaat bagi wanita yang membutuhkan perlindungan laki-laki seperti janda, gadis yang sudah berumur tapi belum menikah, karena poligami merupakan ?pengecualian? jalan tengah yang cerdas.} }