<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008)"^^ . " ABSTRAK Seiring dengan kemajuan teknologi dan peradaban manusia, kejahatan yang terjadi tidak hanya menyangkut nyawa, harta benda akan tetapi juga terhadap kesusilaan. Disadari atau tidak, modernisasi mengakibatkan terjadinya perubahan dan pergeseran nilai-nilai lama ke nila-nilai baru. Adanya pergeseran nilai tersebut, memunculkan konflik-konflik kejiwaan yang bersifat psikologis pada orang tua, pemuda, bahkan anak-anak. Salah satu akibat dari adanya konflik kejiwaan ini adalah munculnya perilaku masyarakat dalam bentuk perbuatan seksual yang menyimpang dari kaidah-kaidah yang ada yaitu kaidah sosial, kaidah hukum dan kaidah agama \r\nTindak pidana pencabulan merupakan suatu tindakan yang sering terjadi maka hakim dalam rangka menegakkan hukum harus dapat berlaku adil dan obyektif karena bagi korban apalagi anak-anak peristiwa itu sering kali menimbulkan dampak yang besar baik dari segi psikologis maupun psikis yang mungkin dapat berakibat buruk bagi masa depan korban dan menimbulkan trauma seumur hidupnya. \r\nObyek penelitian ini adalah proses penyelesaian perkara pertanggungjawaban pidana delik pencabulan dan pertimbangan serta dasar hukum putusan Hakim dalam perkara delik pencabulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo. \r\nPenelitian ini merupakan field research yang menggunakan metode deskriptif analitik, dengan mengunakan normatif yuridis, teknik pangumpulan data kepustakaan, pada analisa penyusun mengunakan data kualitatif. \r\nHasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian perkara pertanggungjawaban pidana delik pencabulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo, dengan No. 46/Pid.B/2008/PN.Skh secara umum telah sesuai dengan ketentuan undangundang yang berlaku. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun. Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara pertanggungjawaban pidana delik pencabulan di Pengadilan Negeri Sukoharjo berdasarkan pengakuan langsung dari terdakwa, keterangan saksi-saksi, alat bukti yang cukup, serta terpenuhi unsur-unsur pencabulan. Sedangkan pertimbangan yang paling dominan adalah hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa, sedangkan dasar hukum putusannya adalah pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. \r\nAkhir kata, permasalahan pandangan hukum Islam terhadap pertanggungjawaban pidana delik pencabulan terhadap anak di bawah umur, bahwasanya hukum Islam memandang penjatuhan sanksi terhadap pelaku perzinaan (cabul) dalam hal ini belum di intepretasikan dengan baik dalam redaksional undangundang tersebut sehingga penerapan pertanggungjawaban pidana belum sesuai dengan nilai-nilai yang dianut di dalam hukum Islam. "^^ . "2010-01-22" . . . . "UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . "Fakultas Syari'ah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta"^^ . . . . . . . . . . " "^^ . "IRA KHARISMA NURFIBRIAN - NIM. 04370060"^^ . " IRA KHARISMA NURFIBRIAN - NIM. 04370060"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Text)"^^ . . . . . "BAB I,V.pdf"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Text)"^^ . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "small.jpg"^^ . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . . "PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008) (Other)"^^ . . . . . "HTML Summary of #3468 \n\nPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DELIK PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NO. 46/PID.B/2008)\n\n" . "text/html" . . . "Peradilan Islam" . .