<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . "Telah banyak penelitian tentang hukuman zina. Hukuman zina terdapat\r\nbermacam-macam sesuai dengan status pelaku. Hukuman zina berdasarkan ayat\r\nal-Qur’an mengalami bergeseran makna disebabkan karena ada penasakhan\r\nterhadap ayat hukum tentang hukuman zina yaitu yang awalnya kurungan rumah\r\nberganti dengan cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman zina berdasarkan QS.\r\nal-Nu>r: 2 yaitu cambuk sebanyak seratus kali. Hukuman tersebut dianggap masih\r\nkeras oleh sebagian kalangan, di mana hukuman yang demikian merupakan\r\nhukuman yang relevan pada konteksnya. Dewasa ini, hukuman semacam itu\r\nbanyak menimbulkan kontroversi. Ketika suatu hukum tersebut diberlakukan di\r\nnegara bangsa, maka hukuman tidak berlaku kecuali pelaku memiliki ikatan\r\nperkawinan yang sah sebagaimana dalam undang-undang pasal 284 KUHP.\r\nSedangkan di daerah yang menerapkan hukum syari’at hukuman tetap berlaku\r\nsebagaimana dalam pasal 33 Qa>nu>n Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum\r\nJina>yat. Oleh karena itu, di sini diperlukan kajian untuk mencari titik terang\r\nterhadap persoalan tersebut. Bagaimana ayat ini dipahami dalam konteks negara\r\nbangsa yang tidak selalu menganggap zina sebagai tindakan kriminal yang patut\r\ndihukum, sedangkan ayat ini secara tegas menyebutkan bahwa pelaku zina\r\ndihukum?\r\nPenelitian ini menggunakan pendekatan kontekstual Abdullah Saeed. Pemilihan\r\npendekatan tersebut disebabkan karena diperlukan kontekstualisasi dari sebuah\r\nayat yang disebabkan konteks yang berbeda. Pendekatan ini terbagi menjadi tiga\r\nalur. Pertama, memahami makna historis sebuah ayat. Kedua, memahami ayat\r\ndalam konteks penghubung yaitu pra modern dan modern. Ketiga, melakukan\r\nkontekstualisasi dengan melihat konteks sosial saat ini. Oleh karena itu, dalam\r\npenelitian ini, disajikan hukuman zina dalam pandangan penerima pertama\r\ndengan menganalisis ayat secara linguistik, konteks sastrawi, konteks tekstual\r\nayat, teks-teks paralel, dan menemukan hirarki nilai dalam ayat tersebut.\r\nKemudian, disajikan pula hukuman zina dalam konteks masing-masing sejarah\r\nIslam dengan menganalisis tafsir-tafsir dari generasi ke generasi hingga era\r\nkontemporer. Terkhir, dijelaskan relevansinya dalam konteks modern dengan\r\nberbagai persoalan terutama dalam negara bangsa maupun daerah yang\r\nmenerapkan hukum secara syari’ah.\r\nDari penelitian saat ini dapat diketahui bahwa berdasarkan ayat yang penulis teliti\r\ndalam konteks historis hukuman zina ditegakkan sebagaimana bunyi teks. Dalam\r\nkonteks penghubung hukuman zina tetap ditegakkan. Sedangkan pada konteks\r\nsaat ini hukuman zina tetap ditegakkan dengan melihat konteks. Di Indonesia\r\nhukuman selayaknya dengan RUU KUHP dengan tidak melanggar HAM. Oleh\r\nkarena itu, makna universal ayat yaitu zina merupakan perbuatan moral"^^ . "2019-02-01" . . . . "UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . "FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA"^^ . . . . . . . . . "NIM. 14530012"^^ . "Muslikhah Nurbaiti"^^ . "NIM. 14530012 Muslikhah Nurbaiti"^^ . . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . "14530012_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf"^^ . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "indexcodes.txt"^^ . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "lightbox.jpg"^^ . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "preview.jpg"^^ . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "medium.jpg"^^ . . . "PENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU . . . . . . "small.jpg"^^ . . "HTML Summary of #34725 \n\nPENAFSIRAN AYAT HUKUMAN ZINA (QS. AL-NU<R: 2) \nDALAM AL-QUR’AN\n\n" . "text/html" . . . "Ilmu Alqur’an dan Tafsir " . .