%A NIM. 14530087 AHMAD LIFARDI %O Dr. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag, M.Ag %T HAK WARIS ANAK PEREMPUAN DALAM Q.S AN-NISA<(4):11 %X Hak waris anak perempuan merupakan salah satu persoalan yang selama ini banyak disinggung dalam dunia penelitian.salah satu permasalahan dalam kewarisan yang hingga saat ini masih terus berkembang juga ialah pembagian sisa harta warisan jika harta yang ditinggalkan berlebih. Para ulama Syiah maupun Sunni mereka sepakat bahwa jumlah anak laki-laki ialah sama dengan dua anak perempuan akan tetapi mereka berbeda pendapat ketika sisa harta yang akan dibagikan jika z|awil furu>d{(disini ialah anak perempuan) sudah terpenuhi sedang si mayit tidak memiliki anak laki-laki. Dalam penelitian ini penulis menggunakan satu ayat dalam al-Qur’an yaitu Q.S an- Nisa> (4):11 guna menjelaskan pemahaman hak waris anak perempuan dalam al-Qur’an. Salah satu karya tafsir yang menurut penulis cukup Obyektif dalam memaknai maskud dari Q.S an-Nisa> (4):11 adalah Muhammad Jawwad Mughniyah. Penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif yang focus nya pada penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu mengumpulkan literatur yang terkait topik pernikahan kerabat dekat dan tafsir ilmi Kementerian Agama, dan kemudian mendeskripsikan serta menganalisisnya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, Dalam penafsiran beliau terhadap hak waris anak perempuan yang terdapat pada Q.S.an-Nisa>(4):11 menjelaskan bahwa Dalam penentuan hak waris antara anak laki-laki dan perempuan, menurut Muhammad Jawwad Mughniyah,ada tiga bentuk hak waris anak perempuan yang terdapat dalam ayat tersebut. Yaitu, anak perempuan mendapatkan setengah, dua pertiga, dan ‘Ashabah (Sunni), dan seluruh sisa harta dibagikan kepada anak perempuan (Syiah). Dilihat dari corak tafsir iqnai’i, tafsir beliau ini ingin mengarahkan pada kasus masyarakat lebanon saat ini yang lebih cenderung memilih pendapat kalangan Syi’ah yang menyebutkan sisa harta warisan diberikan kepada anak perempuan seutuhnya. warganegara Libanon, yaitu orang-orang yang hanya mempunyai anak perempuan, mereka menggantikan faham mereka dari faham sunnah menuju faham Syiah %K Hak waris, Anak perempuan, Muhammad Jawwad Mughniyah, Tafsir al-Kasyif %D 2018 %I UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA %L digilib34732