%A KHUZAEMAH - NIM. 05380029 %O Cth. Pembimbing : Drs. RIYANTA M.Hum., Hj. FATMA AMILIA, S.Ag., M.Si %T SELF DISPENSING (PEMBERIAN OBAT SENDIRI OLEH DOKTER) MENURUT HUKUM ISLAM %X ABSTRAK Self dispensing (pemberian obat sendiri oleh dokter) terjadi berawal dari tidak transparannya harga obat dan minimnya informasi soal obat yang dapat memberikan peluang yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan obat untuk kerjasama dengan pihak dokter. Self dispensing bertentangan dengan Undang Undang RI tentang Kesehatan No 23 Tahun 1992 Pasal 1 ayat (13) dan Undang- Undang RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 35 ayat (1) huruf (j). Namun dalam kenyataannya banyak dokter yang melakukan dispensing obat. Berdasarkan penjelasan di atas penyusun ingin memecahkan permasalahan tersebut menurut hukum Islam, dengan menggunakan teori maslahah dengan tujuan mencari kebaikan bukan hanya sebagian pihak saja tapi kebaikan bagi seluruh pihak. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research), penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitik, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode analisa kualitatif yang lebih menekankan analisnya pada proses penyimpulan. Analisis menurut hukum Islam yang digunakan dalam penelitian ini adalah dari segi hak dan kewajiban serta dampak self dispensing. Adanya self dispensing dokter menjadikan salah satu hak pasien terampas yaitu quot;menuntut tanggungjawab apabila terjadi medication error quot;dan kewajiban dokter terabaikan yaitu quot;bertanggungjawab apabila terjadi medication error quot;. Dampak yang terjadi akibat self dispensing dokter ada yang positif dan negatif, untuk mengambil kemaslahatan dalam permasalahan dampak tersebut, maka dampak negatif harus dihilangkan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah berdasarkan analisis hak dan kewajiban serta dampak yang terjadi dalam mencapai kemaslahatan, maka self dispensing menurut hukum Islam dibolehkan dengan syarat adanya resep yang harus dikeluarkan dokter sebagai bukti pertanggungjawaban apabila terjadi medication error dan adanya apoteker yang mendampingi dokter. %K Self dispensing (pemberian obat sendiri), dokter, hukum Islam %D 2010 %I UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta %L digilib3475