@phdthesis{digilib34763, month = {January}, title = {KONSEP NASKH AYAT DAMAI DENGAN AYAT PEDANG}, school = {UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA}, author = {NIM. 15531005 Moh. Nailul Muna}, year = {2019}, note = {Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, M.Ag}, keywords = {Ayat Damai, Ayat Pedang, dan Naskh.}, url = {https://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34763/}, abstract = {Kajian ini bertujuan untuk mengulas pemberlakuan dan penolakan konsep naskh ayat damai dengan ayat pedang dalam tafsir. Sekaligus memberikan new meanings terhadap konsep naskh tersebut. Karena tidak dapat dipungkiri, terdapat banyak kaidah yang digunakan oleh para ulama sebagai alat bantu untuk membedah isi kandungan al-Qur?{\=a}n, salah-satunya dengan kaidah naskh. Kaidah ini sangat penting dalam kaitannya melihat ayat-ayat yang terkesan mempunyai kontradiksi. Maka biasanya, ayat yang turun para periode akhir akan menganulir ayat yang telah diturunkan di periode sebelumnya. Namun, kompleksitas mulai muncul ketika menyinggung ayat damai yang berdasarkan riwayat telah dinaskh oleh ayat pedang. Adanya naskh terhadap ayat damai, tentu menjadikan penggunaan kaidah ini sangat rawan disalah-gunakan sebagai legitimasi kekerasan kepada non-muslim. Mengetahui adanya fenomena tersebut, para mufassir berbeda sikap ketika memberlakukan kaidah ini, seperti Imam Jal{\=a}lain dalam Tafs{\=i}r Jal{\=a}lain, dengan Imam Naw{\=a}w{\=i} al-Bantani dalam Tafs{\=i}r Mar{\=a}h Lab{\=i}d. Imam Jal{\=a}lain memberlakukan penganuliran ayat damai dengan ayat pedang, sedangkan Imam Naw{\=a}w{\=i} tidak memberlakukannya. Berdasarkan metode komparatif dan pendekatan historis-filosofis model Strukturalisme Genetic, ditemukan bahwa penyebab perbedaan tersebut, salah satunya berasal dari perbedaan epistem dari masing-masing penafsir. Kemudian, sintesa dari pemikiran pengarang, bahwa pada dasarnya ayat damai tidak dihapus, namun penafsir di periode sebelumnya (Baca: Tafs{\=i}r Jal{\=a}lain) tidak bisa lepas dari dogma periwayatan yang harus menyertakan suatu dalil akan adanya ayat yang dianulir, meski hanya termasuk naskh nisbi. Berbeda dengan penafsir periode setelahnya yang{--}diwakili oleh Imam Naw{\=a}wi{--} tidak terikat sama sekali dengan term naskh dalam ayat-ayat damai. Oleh karena itu, menelusuri konsep naskh secara menyeluruh dalam upaya melakukan deradikalisasi tafsir menjadi suatu tujuan yang penting untuk dilakukan.} }